Sultrademo.co -Tim khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Selasa 27 September 2022.
Dari ketiga terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua, salah satunya masih di bawah umur yakni A (16) salah satu warga Kecamatan Tongauna dan dua pelaku lainnya atas nama Rama Rian Ramadhan(23) dan Rapael Satya Erlangga (18) warga desa Puuday.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru S.IK ,MH mengungkapkan ketiga terduga pelaku pencurian roda dua telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian motor di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Konawe.
“Untuk ketiga pelaku bersama barang bukti tiga unit motor jenis Yamaha Mio M3 telah di amankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Konawe.
“Untuk pelaku IA (16) alamat Puuday saat ini masih diamankan team Buser 77 Polresta Kendari karena masih dalam tahap perawatan di rumah sakit Bhayangkara kendari,”tutup dia.
Laporan: Jumardin
 






