Kendari, Sultrademo.co – Personel Kepolisian Polresta Kendari menangkap seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial YY (24).
Penangkapan itu terjadi pada Rabu (2/10/2024) di Kabupaten Konawe Utara usai sebelumnya terduga pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menerangkan kasus ini bermula pada 15 Maret 2023 di Lorong Iklas, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Pelaku yang merupakan kakak dari pacar korban inisial ES (16) melakukan tindakan pencabulan disebuah kamar kos.
“Kejadian berawal ketika korban bersama pelaku berada di dalam kamar kos. Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak,” jelas AKP Nirwan Fakaubun. Rabu (3/10/2024).
Kemudian pelaku memaksa dengan membanting korban ke tempat tidur dan menindih tubuhnya, sebelum akhirnya menyetubuhi korban secara paksa.
Usai melakukan tindakannya, pelaku kemudian meninggalkan kamar kos dan melarikan diri hingga keluar kota.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motifnya kerena pelaku tidak mampu menahan hawa nafsunya,” ungkap Nirwan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar,” tutup Nirwan.