Jakarta, Sultrademo.co – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar dua grup Facebook, ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’, yang menyebarkan konten inses dan pornografi. Langkah cepat ini diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, sebagai bukti keseriusan negara dalam menangkal kejahatan moral di ruang digital.
Martin menilai pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga norma masyarakat.
“Saya apresiasi respons cepat dan tegas Kapolri. Ini bukti nyata kehadiran negara melindungi masyarakat dari kejahatan yang merusak moral,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Rabu (21/5/2025).
Ia mendesak aparat mendalami kasus hingga tuntas, termasuk memastikan pemulihan psikologis korban.
“Negara wajib hadir untuk perlindungan total. Jangan sampai korban terdampak dua kali karena sistem yang abai,” tambahnya.
Martin menekankan, kasus ini menjadi alarm atas maraknya kejahatan digital yang kerap dianggap sepele. Menurutnya, sinergi lintas lembaga kunci untuk menghadapi kompleksitas kejahatan siber.
“Koordinasi antar instansi harus diperkuat sebagai model penanganan ke depan. Negara tidak boleh diam!” tegasnya.
Politisi Gerindra itu juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengoptimalkan pengawasan konten digital dan literasi masyarakat.
“Ruang digital bukan tempat bagi konten menyimpang. Kominfo harus memperketat pengawasan dan edukasi agar masyarakat lebih bijak menyaring informasi,” ujarnya.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi pelaku telah diamankan oleh Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan anggota lain. Grup tersebut diduga memiliki ribuan anggota yang tersebar di berbagai wilayah, sehingga penambahan tersangka masih terbuka.
Penindakan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan moral masyarakat di era digital sekaligus menunjukkan kesungguhan negara dalam memberantas kejahatan siber.
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor: UL
 






