Kendari, Sultrademo.co – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024, Polri mempertegas perannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye di seluruh wilayah, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra pada Selasa (17/9/2024).
Kasubdit I Dirintelkam Polda Sultra, Kompol Ogen Sairi, menjelaskan peran krusial Polri dalam memastikan kampanye berjalan lancar, aman, dan sesuai peraturan yang berlaku. Selain menjaga keamanan, Polri juga berperan dalam memfasilitasi proses perizinan kegiatan kampanye.
“Dalam setiap kegiatan politik, seperti pawai, penyebaran selebaran, atau pertemuan terbatas, Polri harus diberitahu paling lambat tujuh hari sebelum kegiatan berlangsung,” kata Kompol Ogen.
Dasar hukum yang mengatur peran Polri dalam pengamanan kampanye mencakup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 menjadi pedoman dalam pengawasan dan perizinan kegiatan politik yang bersifat umum.
Dalam pertemuan tersebut, Kompol Ogen menegaskan bahwa penyelenggara kampanye harus menyertakan informasi rinci tentang kegiatan mereka, termasuk proposal, identitas penanggung jawab, dan persetujuan dari instansi terkait. “Ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi pelanggaran yang bisa merusak jalannya kampanye,” tambahnya.
Tantangan keamanan dalam Pilkada 2024 diperkirakan meningkat seiring dengan semakin panasnya suhu politik di berbagai daerah. Namun, Polri tetap berkomitmen menjaga netralitas dan memastikan seluruh tahapan kampanye Pilkada berjalan kondusif.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara Polri dan penyelenggara, kampanye diharapkan dapat berlangsung tertib, aman, dan damai hingga hari pemungutan suara tiba.