PPK dan PPS Makassar Dipecat Usai Langgar Kode Etik

Jakarta, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar, Sulawesi Selatan memberhentikan satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang karena terbukti melanggar kode etik.

Anggota PPK Ujung Pandang yang dipecat yakni Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12/2023), pemecatan tersebut dilakukan karena terbukti menerima uang senilai Rp. 200 ribu dari caleg.

SK tersebut ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, (24/12) kemarin

Adapun bunyi SK tersebut menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Terkait itu, Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno mengaku belum dapat menanggapi keputusan KPU Makassar itu karena belum menerima suratnya secara resmi.

Rahmat mengaku belum mengetahui soal pemecatan itu.

“Kami belum bisa respons terkait informasi ini karena kami belum menerima suratnya secara resmi. Nanti kami beri tanggapan setelah ada surat SK resmi kami terima,” ujar Rahmat Sukarno kepada dilansir dari Detiknews.com.

Laporan : Hani

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait