PPKM Diperpanjang di Sultra, Berikut Zonasi Daerah Level 2 dan 3

Ketgam: Instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/3163 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Kendari, Sultrademo.co – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi resmi mengeluarkan instruksi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Senin (26/7).

Ali Mazi mengatakan, instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 dalam rangka pengendalian Coronna Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sultra.

Bacaan Lainnya

Adapun daerah yang memiliki kriteria situasi level 3 antara lain Kabupaten Bombana, Buton Utara (Butur), Buton Tengah (Buteng) , Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Kolaka Utara (Kolut), Konawe, Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Muna, Muna Barat (Mubar), Wakatobi, Kota Baubau dan Kota Kendari.

“Bupati/Walikota yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3, agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1,” ungkap Ali Mazi melalui Instruksi Nomor 443.2/3163 Tahun 2021.

Sedangkan Kabupaten yang wilayahnya ditetapkan dengan kriteria situasi Pandemi Level 2 adalah Kabupaten Buton dan Buton Selatan (Busel).

“Bupati Buton dan Bupati Buton Selatan yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 2 (dua) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1,” pungkas Ali Mazi.

Menurut Ali Mazi, pemberlakuan PPKM level 3 dan level 2 diperpanjang sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 02 Agustus 2021.

Ia juga meminta, Bupati/Walikota Se-Provinsi Sultra agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/3163 Tahun 2021 dalam bentuk Surat Edaran (SE) Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

“Selain perlu mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran, Bupati/Walikota Se-Provinsi Sultra juga harus tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi serta penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya.

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

Ketgam: Instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/3163 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait