Presiden Prabowo Akan Melantik Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya usai menemui Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Ist

Jakarta, Sultrademo.co — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Istana Negara, Jakarta, pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini dikhususkan bagi kepala daerah yang kemenangannya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari tirto.id Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bacaan Lainnya

“Pelantikan serentak oleh Presiden di Istana pada 6 Februari sudah disetujui secara bulat di DPR. Pak Menteri Dalam Negeri [Tito Karnavian] juga telah melaporkan kepada Presiden, dan beliau merespons dengan baik,” ujar Bima saat ditemui di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).

Tiga Tahap Pelantikan

Menurut Bima, pelantikan akan dilakukan dalam tiga tahap, mengingat jumlah kepala daerah terpilih yang cukup besar. Gelombang pertama akan diikuti oleh kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK.

Gelombang kedua akan mencakup kepala daerah yang hasil Pilkadanya disengketakan, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh MK. Sementara itu, gelombang ketiga diperuntukkan bagi kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan ulang.

“Yang terpenting adalah gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya akan menyesuaikan dengan kapan sidang di MK selesai,” kata Bima.

Hingga saat ini, jadwal pelantikan untuk gelombang kedua dan ketiga masih belum dapat dipastikan karena bergantung pada proses penyelesaian sengketa di MK.

270 Kepala Daerah Dilantik

Pada pelantikan gelombang pertama, sekitar 270 kepala daerah dijadwalkan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo. Salah satu pasangan yang akan dilantik adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno.

Bima memastikan bahwa pelantikan ini akan berlangsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 164 B.

“Insya Allah pelantikan akan berlangsung dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait