Konawe Selatan, Sultrademo.co – Dalam menyambut proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, peran masyarakat sipil di Indonesia terbukti krusial dalam memastikan kelancaran dan transparansi dalam pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan.
Masyarakat sipil memainkan peran yang tak tergantikan dalam memastikan keberhasilan proses demokratisasi di tingkat lokal.
Presedimum Pemantau Pemilu Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTra DeMo) Awaluddin AK saat menjadi narasumber di KPU Konawe Selatan, Jumat (9/5/2024) menuturkan ada tiga poin peran dan fungsi utama masyarakat sipil dalam demokrasi.
Pertama Advokasi, disini masyarakat sipil harus berperan memengaruhi kebijakan publik dengan menyampaikan aspirasi kepada elemen-elemen yang
bisa membuat keputusan langsung salah satunya adalah DPR.
Kedua, Empowerment, masyarakat sipil juga aktif dalam memberdayakan masyarakat melalui berbagai forum diskusi, workshop, dan kegiatan lainnya.
“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah,” ujar Mantan Komisioner Bawaslu Konawe Selatan itu.
Ketiga, Social Control, melalui peran ini Masyarakat sipil bersama-sama dengan media massa, LSM, NGO, dan organisasi masyarakat sipil lainnya, masyarakat sipil juga bertindak sebagai pengawas dan pengontrol jalannya proses demokrasi.
“Tentunya dengan berkomitmen untuk menjaga agar proses tersebut tidak menyimpang dari prinsip-prinsip demokratis, dan mampu memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada publik,” papar Awal.
Selain itu, dalam pemaparannya Awal juga menekankan masyarakat sipil harus terlibat secara langsung dalam partisipasi pemilu yang independen dan nonpartisan.
“Salah satunya dengan menyosialisasikan pentingnya pemilu, memberikan pendidikan politik kepada pemilih, melakukan pemantauan terhadap proses pemilu, dan melaporkan hasil pemantauan kepada publik serta kepada badan pengawas pemilu seperti Bawaslu,” paparnya.
Dengan eksistensi dan keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam proses pendaftaran Paslon Perseorangan untuk pemilihan kepala daerah, kata Awal diharapkan proses demokratisasi di tingkat lokal dapat berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas, serta mampu mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.















