Kendari, sultrademo.co – Seorang pria inisial T (20) warga Desa Batuganda Permai, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai diduga melakukan pencabulan dan melarikan anak dibawah umur, Minggu (13/8/2023).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, peristiwa pencabulan ini terjadi, pada Jumat (11/8/2023).
“Sekitar pukul 15.30 WITA pelapor saudara korban mendapat telpon dari ibunya kalau adik perempuannya dibawah lari orang yang tidak di kenal di sekitaran Kendari Beach,” ujar Fitrayadi, Senin (14/8/2023).
Usai menerima laporan dari kelurga, pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Dr. Moh Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka tersebut di lakukan penangkapan,” tutur Fitrayadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Fitrayadi, pelaku disangkakan pasal berlapis.
“Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 332 KUHP maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Laporan: Muh Sulhijah






