Pria Asal Wawoni’i Utara Ditangkap Polisi usai Sebar Video Asusila

Ilustrasi

Kendari, Sultrademo.co – Personel Polresta Kendari menangkap seorang pria inisial IRH (28) warga Desa Tepolawa, Kelurahan Lansilowu, Kecamatan Wawoni’i Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan usai diduga melakukan tindak pidana pornografi dan asusila dengan menyebarkan video asusila melalui media sosial, Rabu (21/2/2024).

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, tindakan penyebaran video asusila itu terjadi Selasa (20/2/2024) dengan korbannya berinisial FF (25).

Bacaan Lainnya

“Perekaman video asusila itu terjadi pada bulan Januari awal 2024, pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami-istri. Dengan video yang berdurasi 29 detik,” ujar Fitrayadi dalam keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).

Selanjutnya pada Rabu (21/2/2024), kata Fitrayadi, pelaku menyebarkan video asusila tersebut melalu aplikasi media sosial WhatsApp dengan akun bernama Lairi.

“Kemudian video asusila tersebut viral dikalangan masyarakat Wawoni’i Utara,” tutur Fitrayadi.

Atas perbuatannya, pelalu disangkakan pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” beber Fitrayadi.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait