Kendari, Sultrademo.co – Manajemen PT Galangan Muramo Maelo atau PT GMM bereaksi keras terhadap pemberitaan yang menuding perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal dan telah dihentikan aktivitasnya oleh Satuan Tugas.
Melalui kuasa hukumnya, perusahaan menegaskan seluruh dokumen perizinan telah lengkap dan kini bersiap menempuh jalur hukum atas penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan publik.
Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT GMM, Safrun Loga, SH, MH, merespon pemberitaan salah satu media daring pada 2 Desember 2025. Pemberitaan itu menyebutkan PT GMM beroperasi tanpa dasar hukum dan telah ditindak oleh Satuan Tugas Pengawasan Kepatuhan Hukum (Satgas PKH).
Safrun menegaskan, narasi tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga fabrikasi fakta yang merugikan iklim usaha. Ia memastikan, hingga Rabu (3/12/2025), operasional perusahaan di Tanjung Tiram berjalan normal dan legal.
”Sampai hari ini, tidak ada satu pun tindakan penghentian operasi oleh Satgas PKH di galangan Moramo. Klaim tersebut tidak berbasis data. Kegiatan kami resmi, legal, dan seluruh izinnya telah dikantongi,” ujar Safrun disalah satu Warkop di Kendari.
Menurut Safrun, meski Satgas PKH memang melakukan tugas pengawasan di wilayah Sulawesi Tenggara, tim tersebut tidak pernah melakukan penindakan ataupun menyegel lokasi operasional PT GMM.
Tudingan yang paling disorot oleh pihak perusahaan adalah klaim ketiadaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Safrun menilai tuduhan ini fatal karena mengabaikan dokumen negara yang sah.
Ia membeberkan bukti legalitas perusahaan, yakni dokumen PKKPR yang telah terbit sejak 4 April 2024. Selain itu, izin lanjutan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) juga telah dikantongi sejak Juli 2024.
”Secara logika administratif, jika PKKPR tidak ada, maka PKKPRL mustahil diterbitkan. Keberadaan dokumen fisik ini sudah cukup untuk mematahkan seluruh tuduhan tersebut,” ucapnya tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Safrun juga menyoroti etika jurnalistik media yang memuat tudingan itu. Ia menyayangkan ketiadaan proses verifikasi dan konfirmasi (cover both sides) kepada perusahaan sebelum berita dipublikasikan. Hal serupa juga dikritisi terhadap kelompok mahasiswa yang mengangkat isu ini tanpa validasi data.
Menurut dia, penyebaran informasi sepihak tanpa cek fakta merupakan pelanggaran prinsip dasar jurnalistik yang berpotensi mencederai reputasi korporasi dan meresahkan mitra usaha.
Oleh karena itu, PT GMM melayangkan tuntutan agar media terkait segera memberikan klarifikasi terbuka. Jika tidak diindahkan, perusahaan tidak segan membawa persoalan ini ke ranah pidana.
”Jika klarifikasi tidak dilakukan, kami akan menempuh langkah hukum. Penyebaran berita bohong ini memiliki konsekuensi pidana dan kami perlu menjaga kredibilitas perusahaan agar tidak ada pihak yang sembarangan menyebar informasi tanpa dasar,” kata Safrun.
Menutup keterangannya, Safrun mengimbau seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan untuk tidak terprovokasi. Ia menjamin seluruh aktivitas di Tanjung Tiram tetap berjalan sesuai koridor regulasi pemerintah.
Laporan: Muhammad Sulhijah








