Kendari, Sultrademo.co – Pulau Kakabia, sebuah pulau tak berpenghuni di tengah Teluk Bone, kembali mencuat ke permukaan wacana publik. Pulau kecil nan kaya potensi ini menjadi titik panas sengketa wilayah antara dua provinsi bertetangga, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Terletak di perbatasan Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel) dan Kabupaten Buton Selatan (Sultra), Pulau Kakabia atau disebut juga Pulau Kawi-kawia masih menjadi polemik meski berbagai keputusan hukum telah ditegakkan.
Sengketa ini berakar dari tumpang tindih dasar hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 menetapkan Pulau Kakabia masuk wilayah Kabupaten Buton Selatan, sementara Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 memasukkan pulau tersebut dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar. Kondisi inilah yang kemudian mendorong Pemkab Selayar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2018.
Namun, MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena dianggap bukan isu konstitusional dan meminta agar diselesaikan melalui koordinasi antar-pemerintah daerah dan Kemendagri.
Konflik ini sempat memanas hingga akhirnya Kemendagri menerbitkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, yang secara tegas memasukkan Pulau Kakabia dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Keputusan ini memperkuat posisi Pemkab Selayar, meski Pemerintah Provinsi Sultra belum sepenuhnya mundur dari klaim wilayahnya.
Bupati Kepulauan Selayar, Natsir Ali, bahkan telah melakukan kunjungan langsung ke Pulau Kakabia pada 1 Mei 2025. Dalam kunjungan simbolik itu, ia menegaskan kembali bahwa Pulau Kakabia merupakan bagian tak terpisahkan dari Selayar. Ia juga berkomitmen untuk membangun kembali tugu penanda wilayah dan merencanakan pengembangan pariwisata berbasis ekologi.
“Pulau ini adalah bagian sah dari Selayar. Kami punya dasar hukum yang kuat dan jelas. Pembangunan penanda baru adalah simbol penguatan eksistensi wilayah serta langkah awal membuka akses ekowisata,” ujar Natsir.
Di sisi lain, Gubernur Sulsel dan Gubernur Sultra mencoba mengambil pendekatan damai melalui dialog lintas provinsi. Dalam pertemuan bersama, kedua belah pihak menyepakati rencana pemanfaatan Pulau Kakabia sebagai kawasan konservasi dan wisata alam. Sebuah nota kesepahaman (MoU) tengah disiapkan sebagai kerangka kerja sama pengelolaan ruang, sembari menunggu penyelesaian status hukum secara administratif.
Di balik konflik administratif ini, Pulau Kakabia menyimpan potensi luar biasa. Natsir menyebut Kakabia sebagai rumah alami bagi ribuan burung, menjadikannya destinasi menarik untuk ekowisata. Pemerintah Kabupaten Selayar kini tengah menyiapkan rencana pembangunan dermaga dan fasilitas pendukung lainnya agar akses ke pulau tersebut semakin terbuka.
“Dalam waktu dekat, kami akan membuka akses wisata yang ramah lingkungan. Dermaga akan jadi prioritas, diikuti fasilitas penunjang lainnya,” ucap Natsir.
“Pulau Kakabia bukan hanya simbol teritorial, tetapi juga aset ekologis yang harus dijaga.”
Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri merupakan wilayah maritim dengan 130 pulau, 104 di antaranya tidak berpenghuni. Kakabia menempati posisi strategis, bukan hanya dari sisi geografis dan historis, tetapi juga dari potensi ekonominya.
Meski riak-riak sengketa belum sepenuhnya reda, harapan akan sinergi dua provinsi untuk memanfaatkan potensi Kakabia tanpa mengorbankan kepastian hukum kini mulai tumbuh. Pulau kecil ini tidak hanya menjadi ajang tarik-menarik batas, tapi juga simbol tantangan dalam mengelola wilayah perbatasan secara adil, bijak, dan berkelanjutan.
Laporan : Arini Triana Suci R
Editor : UL
 






