Putusan Gubernur Sultra Soal Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023

Gubernur Sultra H. Ali Masi, SH

Kendari, sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023.

Pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Bacaan Lainnya

Berikut beberapa dokumen yang perlu anda siapkan untuk dapat memutihkan pajak kendaraan Anda.

1. Fotocopy KTP
2. STNK (asli)
3. Laporan kehilangan dari kepolisian (bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK)
4. BPKB (asli dan/atau fotocopy)

Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT BAPENDA), juga secara online melalui aplikasi SIS Online SAMSAT Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Menyangkut kebijakan tersebut dilakukan menimbang kondisi lapangan masih terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain dan masih banyak kendaraan yang beroperasional menggunakan Nomor Polisi luar Sulawesi Tenggara.

Berikut beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika hendak mengurus pemutihan pajak:

1. Melengkapi Persyaratan.
Anda perlu melengkapi persyaratan pengurusan pemutihan pajak. Anda wajib melengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

2. Mengunjungi Kantor Samsat Terdekat.
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat yang berada di lokasi tempat Anda tinggal. Setelah sampai di kantor Samsat, segera kunjungi bagian loket, untuk menyerahkan seluruh persyaratannya. Petugas akan langsung mengecek semua kelengkapan berkas persyaratan Anda.

Biasanya Anda akan disuruh mencabut berkas, apabila Anda melakukan balik nama kendaraan yang memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi Anda. Misal, Anda tinggal di DKI Jakarta, tetapi pemilik mobil Anda sebelumnya, membeli mobil tersebut di Surabaya.

3. Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Jika seluruh berkas atau persyaratan Anda dinyatakan lengkap oleh petugas loket Samsat. Maka, tindakan Anda selanjutnya, melakukan pengecekan fisik kendaraan Anda. Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan Anda.

Jangan lupa untuk meminta bukti hasil telah melakukan pengecekan fisik ke petugas. Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan cek fisik kendaraan proses balik nama.

4. Lakukan Pengesahan Kepemilikan Mobil Atau Daftar Balik Nama

Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan, dengan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

5. Lakukan Pembayaran Pajak Atau Denda Pada Waktu Pengambilan STNK

Selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak ke loket. Jangan lupa bawa BPKB asli, beserta persyaratan lainnya. Jika semuanya sudah selesai, Anda tunggu sebentar hingga nama Anda disebut oleh petugas dan diberikan STNK baru.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait