Rapat di Senayan, Gubernur Sultra Bahas RUU Daerah Kepulauan

Gubernur Sultra (kiri) saat bertemu dengan Anggota DPD RI

Kendari, Sultrademo.co – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menggelar pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rabu (15/9) dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya selaku Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Secara formal, Ali Mazi menggelar audiens dengan Wakil Ketua DPD dan Komite I DPD terkait percepatan pengesahan RUU tentang Daerah Kepulauan. Di sela pertemuan tersebut, Ketua DPD La Nyalla Mattalittti sempat bertemu dengan Ketua BKS Provinsi Kepulauan, Ali Mazi.

Pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPD Nono Sampono didampingi Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Badikenita Putri Sitepu, dan sejumlah anggota DPD Tim Kerja Provinsi Kepulauan, antara lain Achmad Sukisman Azmy (NTB), Angelius Wake Kako (NTT), dan MZ. Amirul Tamin (Sultra).

Sedangkan Ali Mazi didampingi oleh Asisten Pemerintahan Muhammad Ilyas Abibu, selaku Kepala Sekretariat BKS Provinsi Kepulauan.

Mengawali pemaparannya, Ali Mazi menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaannya kepada jajaran DPD yang bersedia melakukan audiensi dalam upaya mendorong percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

“Dengan telah masuknya RUU Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka kita yang selama ini terus memperjuangkan lahirnya UU Daerah Kepulauan, sudah semestinya lebih intens membangun komunikasi efektif dengan semua stakeholder, utamanya DPR RI dan DPD RI, dan pemerintah pusat, agar pengesahan RUU Daerah Kepulauan dapat terwujud tahun 2021,” kata Gubernur Sultra, Ali Mazi melalui siaran persnya, Kamis (16/9).

Selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan, Ali Mazi juga menyampaikan sejumlah langkah strategis yang telah ditempuhnya demi mewujudkan disahkannya RUU Daerah Kepulauan.

Langkah-langkah tersebut antara lain, bersurat kepada gubernur anggota BKS Provinsi Kepulauan (18/12/20) perihal permintaan dukungan dari anggota DPR RI dan anggota DPD RI dalam percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Selanjutnya, pihaknya juga menggelar rapat koordinasi dengan Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan anggota Kaukus Provinsi Kepulauan bersama delapan gubernur provinsi kepulauan di Gedung Nusantara III Senayan (1/4/21).

Selain itu, pada rapat kerja badan legislasi DPR dalam rangka sosialisasi Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Kantor Gubernur Sultra (31/5/21), Ali Mazi menyampaikan isu-isu aktual dan urgensi perlunya UU Daerah Kepulauan.

Lalu pada Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Batam, Kepulauan Riau (29/6/21) yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPD, Ketua dan anggota BKS Provinsi Kepulauan (hadir secara virtual), anggota Asosiasi Pemerintahan Daerah Kepulauan dan Daerah Pesisir (Aspeksindo), Kaum Muda Maritim Nusantara, para rektor provinsi kepulauan, kementerian terkait, dan para anggota DPD utusan delapan provinsi kepulauan.

“Inti dari FGD tersebut adalah adanya kesepahaman bersama seluruh stakeholder pada daerah kepulauan untuk bersama-sama memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan yang masuk dalam Prolegnas DPR RI Tahun 2021 nomor urut 32 yang merupakan hak inisiatif DPD RI,” bebernya.

Rencananya, selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan, Ali Mazi selanjutnya akan mengagendakan High Level Meeting di Sultra dengan mengundang Presiden, DPD, kementerian terkait, para gubernur anggota BKS, anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan anggota BKS, dan tim teknis BKS pada delapan provinsi anggota BKS.

Di akhir paparannya, Ali Mazi menyampaikan tiga hal penting terkait RUU Daerah Kepulauan, diantaranya sebagai berikut :

1. Mengingat masa Sidang Paripurna DPR yang tersisa hanya 2-3 kali, waktu yang ada perlu dimaksimalkan agar RUU yang telah masuk prolegnas tersebut dapat segera disahkan.

2. Komunikasi kepada para anggota DPR dari masing-masing utusan provinsinya untuk diintensifkan.

3. Para gubernur anggota BKS Provinsi Kepulauan dan para bupati/walikota yang masuk dalam cakupan daerah kepulauan secara bersama-sama mengadakan komunikasi kepada Komisi II DPR RI.

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait