Laporan: Supriyadin Tungga
Konawe Utara, sultrademo.co– Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait polemik pertambagan ilegal di wilayah IUP PT. Antam Tbk di Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) berakhir mengecewakan bagi FPMKU. Semestinya agenda tersebut terlaksana pada 11 Mei 2022 kemarin sesuai janji DPRD Sultra.
Jenderal Lapangan, Andi Arman Manggabarani menyayangkan pembatalan itu. Kata dia sudah ketiga kalinya berkunjung ke DPRD Sultra namun sampai saat ini belum ada kejelasan RDP. Padahal pihaknya hanya ingin keterbukaan publik atas aktivitas pertambangan di WIUP PT. Antam Tbk.
“DPRD tidak komitmen, padahal kami mau keterbukaan tentang aktivitas pertambangan yang kami nilai cacat prosedural serta berbagai polemik yang terjadi di Blok Mandiodo khususnya di WIUP PT. Antam Tbk. Kemudian lanjut dari pada itu sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali aksi di gedung DPRD ini dan tentunya membuahkan hasil berupa diagendakan RDP langsung terjadwal pada hari ini Rabu 11 Mei 2022,” ungkap Andi Arman, melalui siaran persnya (12/05/2022).
Sementara itu, dijumpai pada hari yang bersamaan, Staf Ahli Komisi III DPRD Sultra, Ismail, memberikan informasi bahwa agenda RDP yang sudah dijadwalkan Komisi III DPRD Sultra mendapatkan kendala teknis berupa restu atau tanda tangan Ketua ataupun pimpinan DPRD Sultra.
“Sebagai bentuk kelegalan surat edaran maupun undangan pelaksanaan RDP yang menjadi hambatan kita bersama untuk melaksanakan RDP pada hari ini. Tentunya kami selalu melakukan komunikasi kepada pihak pimpinan maupun staf ahlinya namun kondisinya tidak bisa di kehendaki para pimpinan,” Pungkasnya.
 






