Rencana Pencanangan Lahan Transmigrasi di Konawe Utara Tuai Polemik

Aliansi Masyarakat Konawe Utara saat melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Konawe Utara.

Konawe Utara, Sultrademo.co – Aliansi Masyarakat Kabupaten Konawe Utara yang tergabung dalam dua desa, yaitu Laronaha dan Horoe, mengecam rencana Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Konawe Utara terkait pencanangan lahan transmigrasi di wilayah Desa Sambandete, Kecamatan Oheo.

Mereka menegaskan lokasi yang diusulkan tersebut sebenarnya berada di wilayah administrasi Desa Laronaha dan Horoe, bukan Sambandete.

Bacaan Lainnya
 

Juru bicara aliansi, Jefriawansyah menyampaikan, langkah dan kebijakan Dinas tersebut harus dievaluasi. Masyarakat menemukan penempatan titik transmigrasi tersebut belum terselasaikan, menyebabkan ketegangan dengan masyarakat Desa Laronaha-Horoe.

Desa-desa ini memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2016/2017 melalui program Prona.

“Berdasarkan penelusuran, masyarakat menemukan persoalan yang dianggap urgent terkait lokasi transmigrasi yang saat ini menjadi persoalan dengan pihak masyarakat Desa Laronaha-Horoe,” ujar Jefriawansyah dalam orasinya di kantor Transmigrasi Konut pada Selasa (30/04/2024).

Mewakili masyarakat setempat, ia menduga pencanangan lokasi transmigrasi telah melanggar wilayah administratif Desa Laronaha. Oleh karena itu, ia meminta Kepala Dinas Transmigrasi untuk memunculkan peta pencanangan wilayah transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No: Kep/156 Tahun 2007.

Selain itu, ia juga meminta Dinas Transmigrasi untuk menghentikan segala aktivitas di lahan yang bersertifikat. Masyarakat bersama aliansi lainnya mendesak Kepala Dinas Transmigrasi Konawe Utara untuk segera menyelesaikan masalah wilayah pencanangan transmigrasi di dua desa di wilayah Kecamatan Oheo.

Lebih lanjut, Jefriawansyah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara untuk mengkaji ulang penegasan tapal batas desa berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Utara No. 91 Tahun 2022.

Ia meminta DPRD untuk memanggil pihak terkait agar persoalan ini dapat segera diselesaikan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait