Respon Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Jakarta, Sultrademo.co – Merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Syarat Mencalonkan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bakal Merevisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dilansir dari CNN Indonesia.com, bahwa KPU akan melakukan langkah-langkah untuk menyikapi putusan MK tersebut, mengingat kedudukan keputusan MK segera Berlaku tanpa merubah Undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan yang konstutitusional pasca putusan MK. Kedua, Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat Terkait putusan MK tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II DPR,” Jelas Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JJC, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/08/2024)

Ketiga lanjut afif, bahwa pihaknya akan mensosialisasikan putusan ini ke partai politik dan terakhir akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK Sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, ada konsultasi dan seterusnya dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024.

Afif mengatakan bahwa KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus.

Sebelumnya, MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas pencalonan. putusan tersebut sekaligus mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di masing-masing daerah.

Kemudian dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia caon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun, terhitung saat penetapan calon kepala daerah. hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu alu yang ingin syarat minimal usia tersebut terhitung saat pelantikan kepala daerah.

ditempat yang berbeda, mantan Ketua MK, Mahfud MD menilai bahwa putusan MK terkait ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung calon kandidat didasarkan pada hitungan komposisi DPT akan langsung berlaku di Pilkada serentak tahun 2024.

“Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu Untuk membahas Putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada pada Sebin (26/08) pekan depan.

“Ya, memang kita sudah jadwalkan hari Senin, tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu,” kata Doli di Munas Golkar, JCC, pada Selasa (20/08/2024).

Laporan: Ai
Editor: Redaksi

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait