Kendari, Sultrademo.co – Menjelang libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19 di posko satgas Covid-19 Sultra, Rabu (23/12/2020).
Asisten III Setda Provinsi Sultra La Ode Mustari mengungkapkan, Rakor ini membahas penanganan dan antisipasi melonjaknya kasus selama masa libur Nataru. Juga kesiapan logistik peralatan antibodi dan antigen bagi pelaku perjalanan.
“Bagi pelaku perjalanan pada setiap titik masuk dan keluar di Sultra, agar sebisa mungkin sudah melakukan pemeriksaan antibody dan antigen dan memiliki surat keterangan telah melakukan tes,” jelasnya.
Ia mengatakan, para pelaku perjalanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhi 3M, yakni Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Sedangkan bagi pelaku usaha di minta untuk menghindari kerumunan di tempat usahanya.
Rakor ini juga untuk menindak lanjuti surat edaran dari Satgas penanganan Covid-19 nasional tentang protokol kesehatan perjalanan orang selamat libur hari raya Natal 2020 dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 lalu.
Periode libur Nataru diproyeksikan berlangsung antara 19 Desember 2020 – 8 Januari 2021. Ruang lingkup protokol kesehatan yang dimaksud protokol kesehatan umum. Terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan Internasional dan pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
Selain protokol 3M, kata Mustari surat edaran tersebut juga mengatur pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Kemudian jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib bagi yang ingin mengkonsumsi obat pada waktu tertentu, “terangnya.
Ia menegaskan, apabila hasil rapid test antigen dan antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukan gejala.
“Maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan Isolasi Mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan,”tutupnya.
Laporan : Ilfa
Editor : MA







