Kendari, sultrademo.co – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Ditreskrimum Polda Sultra telah menangkap 14 tersangka pelaku eksploitasi seksual. Penangkapan itu sejak Kapolri membentuk satgas TPPO bulan Juni 2023.
“Untuk keseluruhan sudah ada 10 Laporan Kepolisian dengan total 14 tersangka,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sultra, Jumat (14/7/2023) siang.
Ia menerangkan terbaru, pada Rabu (5/7/2023) dan Selasa (11/7/2023) Polda Sultra menangkap tiga orang tersangka ditempat berbeda dengan dugaan kasus yang sama. Diantaranya dua perempuan inisial MSS (21) dan TM (26) kemudian seorang laki-laki inisial LM (21).
MSS dan LM ditangkap di Penginapan Wisma Putri Darah yang beralamat di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Madonga, Kota Kendari. Sedangkan TM ditangkap di Penginapan Suite Hotel, Jalan H. Supu Yusup, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Adapun modus para tersangka mengeksploitas masing-masing korbannya, kata Syahrir dengan menawarkan jasa menggunakan aplikasi Michat kepada pengguna jasa dengan tarif Rp 500 Ribu.
“Dari jasanya tersangka MSS dan LM mendapat upah Rp 100 Ribu dan TM Rp 50 Ribu,” ujar Syahrir.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Laporan: Muh Sulhijah










