Satreskrim Polres Buton Utara Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejari Muna

Buton Utara, Sultrademo.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Kejaksaan Negeri Muna, Kamis (5/3/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita oleh Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Buton Utara di kantor Kejari Muna. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Utara, La Ode Muh. Farid.

Bacaan Lainnya
 
 

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial A.A. (18), warga Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum dalam penanganan perkara curanmor yang ditangani pihaknya.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Muna untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Farid.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Risal Saputra

Pos terkait