Kendari, Sultrademo.co – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap 3 pelaku judi togel online di Pasar Sentral Kota Lama. Rabu (31/08/2022)
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan para pelaku ditangkap pada pukul 14.00 Wita dengan insial AG (42), AS (34) dan BA (57).
“Pada saat diamankan ketiganya tengah asyik memasang nomor togel melalui situs judi online. Kami mengamankan 3 pelaku judi togel yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian online,” ujar Fitrayadi.
Dalam beroperasi ketiganya memiliki peran masing-masing dalam perjudian online tersebut. BA memasang nomor kepada AS yang bertugas merekap semua nomor yang dipasang oleh para pelanggannya.
Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke situs judi online Inatogel melalui Handphone milik AS. Dari tiap pemasangan tersebut, AS akan mendapatkan keuntungan uang dengan nilai yang sudah ditentukan.
“AS akan mendapatkan keuntungan setiap pemasangan nomor dari pelanggannya,” terangnya.
Sementara AG berperan sebagai pemodal kepada AS untuk mengisi saldo ke aplikasi judi online tersebut.
Para pelaku ketahuan usai polisi mendapatkan laporan masyarakat jika di kawasan Pasar Sentral Kota Lama Kendari kerap ditemukan kegiatan bermain judi online.
“Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya,” kata Fitrayadi.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah kertas perumus, 2 unit Handphone dan uang tunai senilai Rp 853 ribu. Ketiganya kemudian digiring ke Mapolresta Kendari.
Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengam ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Laporan : Muh Sulhijah










