Kendari, Sultrademo.co – Sekretaris Daerah Kota Kendari Dr. Drs. Ridwansyah Taridala.,M.Si., hadir membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari, Rabu (16/11).
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendari tersebut berlangsung di aula kantor Kelurahan Lahundape.
Sekretaris Daerah mengatakan bahwa Kota Kendari sebagai pusat pemerintahan, perdagangan jasa, dan pendidikan menjadi salah satu faktor yang berpotensi maraknya penyalahgunaan narkoba.
” Oleh karena itu kita harus tanggap pada ancaman bahaya narkoba dengan melakukan suatu kebijakan yang dapat mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kota Kendari,” katanya.
Tak lupa Ridwansyah Taridala mengajak seluruh peserta Sosialisasi untuk bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
” Saya mengajak kita semua untuk bersinergi terutama dalam pelaksanaan implementasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang dikoordinasikan oleh BNN Kota Kendari dalam mewujudkan Kota Kendari tanggap ancaman narkoba menuju Kota Kendari “Bersinar” (Bersih Narkoba)” Serunya.
Laporan : Hani








