Kendari, sultrademo.co – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, Menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan Wilayah Sultra di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, pada Senin (5/6/2023), kemarin.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Sultra, Sekda Kabupaten Konawe dan pejabat terkait.
Sementara rombongan dari KPK terdiri dari Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wil IV yakni Harun Hidayat, M. Muslimin Ikbal, Basuki Haryono, Tri Budi Rochmanto, Moch Idam Anam, Tim Direktorat Korsup Wil V yakni Dian Patria, Epa Kartika, Trianto Adhi, Dwi Sadana, Tim Direktorat Monitoring yaitu Elih Dalila, Dimas, Rachma.
Acara tersebut diawali dengan sambutan Supervisi Wilayah IV Muhammad Muslimin Ikbal, menyampaikan bahwa salah satu tindaklanjut dari program KPK terkait optimalisasi pajak daerah. Dimana sektor pajak merupakan titik korupsi dalam konteks keuangan Negara dari sisi penerimaan bagi pemerintah daerah.
“Pembicaraan ini perlu kita waspadai dan ditindaklanjuti dan kita juga sudah audiences dengan pemerintah provinsi dan di audit melalui inspektorat tahun 2021-2022 terkait penagihan tunggakan pajak dibeberapa perusahaan di Sulawesi Tenggara, sehingga kami akan melakukan rekonsilisasi data antara pemerintah provinsi dan kementerian lembaga karna dari data yang kami sampaikan terkait data tersebut tidak sinkron dengan pemerintah daerah dan pusat,” ujarnya.
Dalam paparan materi yang dibawahkan oleh Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wil IV Harum Hidayat mengenai Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan Wilayah Sulawesi Tenggara membahas beberapa poin yakni
Pertama, Wewenang dan Tugas KPK; Kedua, Sumberdaya Pertambangan; Ketiga, Kontribusi Sektor Pertambangan Pemerintah Daerah; Keempat, Titik Rawan Kebocoran Keuangan dan Kerugian Negara di Sektor Pertambangan;
Kelima, Peta Kepatuhan Pelaku Usaha Pertambangan Sulawesi Tenggara; Keenam, Tantangan dan Permasalahan Tata Kelola Sektor Pertambangan; Ketujuh, Penyebab Permasalahan; dan Kedelapan, Rencana AKSI.
Ia juga menyampaikan beberapa strategis pemberantasan korupsi diantaranya pertama, Represif artinya melalui strategi represif, KPK menjerat koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan atau melalui efek jera.
Kedua, Perbaikan Sistem tidak dapat disangkal bahwa banyak sistem di Indonesia yang justru menyisakan celah bagi terjadinya praktik korupsi.
Ketiga Edukasi dan Kampanye Salah satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, adalah kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri.
Sementara Sekda Sultra Asrul Lio menyampaikan bahwa rencana aksi pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara yakni mensinkronisasi data. Karena data yang dimiliki diduga ada perbedaan sehingga berdampak pada los pajak yang membesar.
“Oleh karna itu saya berharap kepada OPD untuk nanti bisa memberikan data yang akurat,”
Kemudian peran-peran harusnya dijadikan kewenangan Provinsi tetapi oleh karna aturan banyak kewenangan-kewenangan ditarik ke pusat
“Dan ini yang menjadi salah satu kelemahan kita didaerah sehingga Pemerintah Provinsi yang mengharapkan peran dari KPK agar bersama-sama atau berkolaborasi agar sektor pajak dan pertambangan bisa kembali normal,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan Gubernur Sultra dalam beberapa arahannya sudah menyampaikan bahwa Sultra ini menjadi kekayaan bersama “sumber daya alam yang melimpah, tetapi kalau ini tidak dimanfaatkan dengan baik maka banyak sektor-sektor lain yang saling bergantung dengan pajak,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






