Sinyalir Ada Indikasi Suap Pejabat, Aktivitas PT. AKP Bakal Dilaporkan Ke KPK RI

Jakarta – Pasca Demonstrasi dan Pengaduan Dugaan Ilegal Mining PT. Adhi Kartiko Pratama Ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI Minggu Lalu (22/2), Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara berencana akan kembali melaporkan Perusahaan tersebut Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Pekan Depan

Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa ada indikasi gratifikasi terhadap pejabat insititusi terkait dalam memuluskan aktivitas PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP).

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Kuat Dugaan Kami ada indikasi gratifikasi terhadap pejabat insititusi terkait dalam memuluskan aktivitas PT. Adhi Kartiko Pratama, Sebab pasca putusan PTUN Kendari No: 12/G/2018/PTUN atas penundaan keputusan Bupati Konut Nomor 704 Tahun 2010 tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Adhi Kartiko Pratama, tidak boleh lagi ada Aktivitas, tapi kan masih ada. Insha Allah minggu depan kami laporkan ke KPK RI”, Terangnya dalam rilis, Kamis (28/2).

Lebih lanjut Ikram mengapresiasi langkah Kementerian ESDM RI yang telah melayangkan surat hasil verfikasi perusahaan tambang yang bermasalah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dilakukan penyelidikan keterlibatan pejabat dalam kasus Ilegal mining.

“Kami apresiasi kinerja Kementerian ESDM RI yang telah melayangkan surat hasil verfikasi perusahaan tambang yang bermasalah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dilakukan penyelidikan keterlibatan pejabat dalam kasus Ilegal mining, untuk itu persoalan AKP ini akan kami bawa ke KPK RI juga”, Cetusnya

Fungsionaris PB HMI Bidang Lingkungan Hidup ini, menyatakan bahwa selain melaporkan Kasus Dugaan Ilegal Mining dan Gratifikasi PT. AKP Pada KPK RI, Pihaknya juga akan mengawal penyelidikan perusahaan tersebut di Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI.

“Selain melaporkan Kasus Dugaan Ilegal Mining dan Gratifikasi PT. AKP Pada KPK RI, kami juga akan terus mengawal proses penyelidikan kasus perusahaan tersebut di Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI”, Tutupnya

Sebelumya Pada Tanggal 11 Februari 2018, Perusahaan Tambang PT. Adhi Kartiko Pratama Telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Prov. Sultra atas dugaan Ilegal Mining, Penjualan Ore sebanyak 36 Kapal tanpa Dokumen Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM Sultra.

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait