Kendari, Sultrademo.co – Pada pelatihan penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran tahapan pemilihan tahun 2024 yang diadakan di Kota Kendari pada Jumat, 19 Juli 2024, Dr. Sitti Rakhman, SP. MM. C, Me. ATKRT, GRGP, yang juga merupakan Direktur Eksekutif GARDAPOLI, memberikan materi mengenai tata cara penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020.
Dr. Sitti Rakhman menekankan bahwa kehadiran Panwascam bukan hanya untuk mengawasi proses pemilu, tetapi juga untuk mencegah terjadinya politik uang dalam proses pemilihan.
“Urgensi di kota Kendari menyatakan politik uang harus dimulai dari diri sendiri,” tegasnya. Jumat, (19/07/24).
Dikatakannya, tanpa kehadiran Panwascam, pelanggaran dan politik uang berpotensi terjadi, yang pada akhirnya akan menurunkan legitimasi Panwascam dan mengurangi kepercayaan masyarakat.
Penanganan pelanggaran dianggap sangat penting karena dapat menciptakan pemilu yang damai, mencegah konflik dan kekerasan, meningkatkan legitimasi proses pemilu, serta mencapai tujuan yang diharapkan. Sumber penanganan dugaan pelanggaran pemilihan terdiri dari dua jenis, yaitu temuan dan laporan.
Dr. Sitti Rakhman juga menyoroti bahwa beberapa perilaku negatif dalam penanganan pelanggaran sering muncul akibat kurangnya integritas dan disiplin waktu.
Selain itu, beberapa potensi tahapan pelaksanaan pemilihan yang memicu terjadinya atau menyebabkan terjadinya pelanggaran juga sering terjadi seperti pada proses Vermin/verfak, coklit, APK tidak sesuai STTP, hasil hitung keliru/sengaja, dan rekapitulasi keliru /sengaja.
“Oleh karena itu, Panwascam diharapkan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pemilu untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan adil, ” harapnya.
Diketahui, kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Kepala Sekretariat, serta staf teknis se-Kota Kendari.
Laporan : Hani
Editor : UL








