Kendari, Sultrademo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari saat ini tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengusutan kasus tersebut dilakukan usai Kejari Kendari menyita barang bukti dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air senilai Rp 600 juta dari Kantor PDAM Tirta Anoa Kendari serta beberapa dokumen penting lainnya.
Menanggapi hal tersebut Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menyatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwenang dalam hal ini aparat penegak hukum.
Dikatakannya, langkah yang diambil oleh Kejari saat ini adalah langkah tepat. Hal ini tentu dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di tanah air.
“Karena kasus ini sudah diambil alih, tidak boleh kita tangani. Saya serahkan kepada penegak hukum,” kata Asmawa. (Rabu, 31/05/23).
Asmawa juga memastikan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap PDAM Tirta Anoa Kendari. Dimana saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan langkah-langkah penyesuaian kelembagaan berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) tentang Perumda Tirta Anoa,” ungkap Asmawa.
“Pasti kita evaluasi. Termasuk posisi Direktur Utama,” imbuhnya.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






