Soal Galian C Kecamatan Nambo. Fadlil : Belum Ada Aturan Pj Wali Kota, Apalagi Alasan Pertimbangan ‘Perut’

Ketgam : Fadlil Suparman, Kadis Kominfo Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Drs. Fadlil Suparman pastikan belum ada aturan ataupun kebijakan dari Pejabat (Pj) Wali Kota mengenai tambang ilegal galian C yang berada di Kecamatan Nambo.

Hal ini ditegaskan dengan adanya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 mengenai izin usaha Pertambangan galian C yang kini telah didelegasikan Pemerintah Pusat dari yang sebelumnya berada pada Pemerintah Kabupaten/ Kota saat ini beralih ke Pemerintah Provinsi.

Bacaan Lainnya

“Belum ada aturan ataupun kebijakan Pj Wali Kota soal galian C. Apalagi dengan alasan pertimbangan perut,” tegas Fadlil Suparman.

Fadlil memastikan dengan terbitnya Perpres No.55/2022, maka untuk pengurusan perizinan pertambangan galian C tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kendari melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi termasuk dalam hal pengawasannya.

“Aturan ini berlaku efektif sejak tanggal 11 April 2022 yang tertuang dalam Perpres No.55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,” terangnya.

Sementara itu, soal pembuatan Kolam retensi galian C di Kecamatan Nambo, Fadlil menilai itu hanya saran dari Penjabat Wali Kota bukan lampu hijau. Apalagi untuk melegalkan tentu bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

“Itu hanya saran kepada pengusaha tambang galian C agar menghindari pencemaran lingkungan, bukan lampu hijau (mengizinkan). Apalagi untuk melegalkan, selain karena kewenangan sudah berpindah ke provinsi, Pj. Wali Kota juga tidak mungkin memberikan izin karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Kendari,” ungkapnya, Selasa, (06/12/22).

Diketahui, sebelumnya Pj Wali Kota Asmawa Tosepu bersama Forkopimda Kota Kendari mendatangi lokasi penambangan pasir di Kecamatan Nambo, Kamis (1/12/2022). Pada kesempatan tersebut Pj. Wali Kota mengharapkan kepada pengusaha agar bisa menghijaukan kembali bekas lahan yang sudah diuruk pasirnya dan masyarakat tidak melakukan kegiatan ilegal dengan melawan peraturan perundang-undangan dan ketentuan tata ruang (RTRW).

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait