Kendari, (SultraDemoNews) – Menyoal peraga kampanye, seperti baliho, spanduk dan sejenisnya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari warning timsus Calon Gubernur Sultra yang memajang reklame ditempat terlang seperti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari.
Peringatan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada masing-masing tim sukses calon gubernur yang memajang alat perga kampanye di pohon yang tersebar diseluruh pelosok Kota Kendari.
Seperti dikutip dari surat dimaksud. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari meminta kepada seluruh tim sukses dari ketiga Paslon Gubernur Sultra untuk menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye selambat-lambat tujuh hari sejak dikeluarkannya surat penyampaian itu.
“Apabila dalam surat ini tidak diindahkan, maka petugas kami akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” isi surat seperti dikutip dari surat penyampaian Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2018.