Soal UMK Kota Kendari Masih Menunggu SK Dari Gubernur

Ilustrasi / Google

Kendari, Sultrademo.co – Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid menyatakan hingga saat ini Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kendari belum ditetapkan oleh Gubernur Sultra.

Menurutnya, penetapan UMK Kendari akan dirilis pada 07/12/22 sesuai dengan pasal 15 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan menggunakan rumus alpha 0,10.

Bacaan Lainnya
 

“Penetapan UMK paling lambat 7 Desember rilisnya. Kami dari Dewan Pengupahan melakukan rapat pengupahan secara periodik 4 kali, 3 kali tatap muka dan 1 kali melalui zoom. Proses penetapannya memakai formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan memakai alpha 0,10”, terangnya, Rabu (7/12/2022)

Meski demikian, Susianti menegaskan pihaknya belum bisa memberitahu berapa besaran UMP untuk kota Kendari pasalnya hingga saat ini belum ada SK dari Gubernur.

“Belum ada SK jadi kami belum bisa beritahu,” katanya.

Lebih lanjut Susianti menjelaskan untuk UMK kota Kendari di tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,04% dari Rp2.823.315,00. Hal tersebut sudah dipertimbangkan dengan kondisi perusahaan Kota Kendari yang kurang baik saat ini.

” Itupun cukup alot baik dari perusahaan maupun pihak pekerja karema pertimbangan kondisi perusahaan kota Kendari yang tidak terlalu baik saat ini,” tuturnya.

Susianti berharap dengan ada penetapan kenaikan UMK tersebut, semua perusahaan nantinya menaati peraturan yang ada sebab UMK ini merupakan upah yang akan diberikan kepada pekerja yang masih di bawah satu tahun kerja (12 bulan). Sedang yang melebihi waktu tersebut, upah yang diberikan haruslah sesuai dengan Jabatannya saat ini.

” Kalau ada yang tidak sesuai, langsung disampaikan ke kami di kantor. Kami tidak memungut biaya sepeserpun, gratis karena memang itu sudah menjadi tugas kami”, tutupnya.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait