Konawe Selatan, 1 Agustus 2025 – Langkah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan membentuk Tim Terpadu untuk menangani konflik agraria antara warga Kecamatan Angata dan PT Marketindo Selaras (PT MS) menuai kritik tajam. Alih-alih membawa angin segar penyelesaian, kebijakan yang diumumkan pada 31 Juli 2025 itu justru memperkeruh suasana.
Tim yang digadang-gadang sebagai solusi itu ternyata dibentuk tanpa konsultasi atau keterlibatan warga terdampak. Tak ada ruang bagi organisasi masyarakat sipil, akademisi, atau pihak independen untuk ikut mengawal proses ini. Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan pun mengemuka: Apakah pemerintah serius menyelesaikan konflik atau sekadar menciptakan ilusi solusi?
“Tim ini hanya akan memperdalam luka, bukan mengobatinya,” tegas Kisran Makati, Direktur PUSPAHAM. “Tanpa keterlibatan rakyat yang paling terdampak, penyelesaian apa yang bisa diharapkan?”
Tanah: Lebih dari Sekadar Aset
Bagi warga Angata, tanah bukan sekadar benda ekonomi. Itu adalah warisan leluhur, sumber penghidupan, dan bagian dari identitas kolektif yang telah dikelola secara turun-temurun. Namun klaim sepihak dari PT MS, tanpa transparansi dokumen dan proses pengakuan atas sejarah penguasaan tanah, justru menempatkan ribuan warga dalam ketidakpastian hukum. Ancaman kehilangan ruang hidup menjadi nyata.
Penyederhanaan konflik ini menjadi urusan administratif semata justru berbahaya. Ia menafikan dimensi sejarah dan nilai-nilai keadilan yang seharusnya menjadi pondasi utama dalam penyelesaian agraria.
Bertentangan dengan Semangat Reforma Agraria
Kebijakan Pemkab Konsel ini bahkan dianggap bertolak belakang dengan amanat Reforma Agraria yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 dan pembaruannya, Perpres No. 62 Tahun 2023. Dalam regulasi itu, disebutkan pentingnya:
Mengakui sejarah penguasaan tanah oleh rakyat,
Menjamin keterbukaan informasi dan data,
Melibatkan masyarakat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Namun semua prinsip itu tampak diabaikan. Tim Terpadu berjalan tanpa arah yang jelas, tanpa transparansi, dan tanpa partisipasi. Sebuah penyelesaian semu yang menyimpan potensi konflik berkepanjangan.
Desakan untuk Bertindak Benar
Melihat kondisi ini, Sultra Green Voice menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Konsel:
1. Buka akses publik terhadap seluruh dokumen dan mekanisme pembentukan Tim Terpadu.
2. Libatkan warga terdampak, organisasi sipil, dan akademisi secara aktif dalam semua tahap, dari validasi data hingga keputusan akhir.
3. Integrasikan kerja Tim Terpadu dalam struktur resmi GTRA Kabupaten agar sesuai dengan kerangka hukum nasional.
4. Sampaikan laporan kerja tim secara berkala ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Konflik agraria bukan persoalan yang bisa diselesaikan dengan pendekatan pragmatis dan serba cepat. Ia menuntut keseriusan, keberanian mendengar suara mereka yang paling terdampak, dan komitmen terhadap keadilan sejarah.
“Jangan sampai upaya penyelesaian ini berubah menjadi bentuk baru pengabaian,” pungkas Kisran.






