Sosialisasi KPPU di Kendari: Tekan Risiko Korupsi, Perkuat Transparansi Pengadaan

Ketgam : Wali Kota Kendari, memberi sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Persaingan Usaha yang Sehat dalam Mendukung Efisiensi dan Efektivitas Keuangan Daerah.

Kendari, Sultrademo.co — Sosialisasi Persaingan Usaha yang Sehat dalam Mendukung Efisiensi dan Efektivitas Keuangan Daerah digelar di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Rabu (26/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri Komisioner KPPU RI, Muhammad Noor Rofieq, S.T., Penyelidik Utama Madya KPPU RI Hasiholan Pasaribu, Inspektur Kota Kendari, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan akuntabel merupakan kebutuhan utama dalam menjaga kualitas pembangunan. Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa memegang peranan besar dalam mewujudkan hal tersebut.

“Ketika proses pengadaan tidak berjalan secara kompetitif dan transparan, maka potensi pemborosan, penyimpangan, serta ketidakefisienan akan semakin besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 hadir sebagai payung hukum untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Namun implementasinya membutuhkan pemahaman menyeluruh dari seluruh perangkat daerah. Karena itu, ia mengapresiasi kehadiran jajaran KPPU RI untuk memberikan edukasi dan pendampingan.

Wali kota menambahkan bahwa persaingan usaha yang sehat membawa banyak manfaat, mulai dari harga yang lebih kompetitif, optimalisasi anggaran, peningkatan kualitas barang/jasa, hingga memperkuat pencegahan risiko kolusi, korupsi, dan praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap materi yang disampaikan hari ini dapat memberikan pemahaman mendalam terhadap potensi risiko serta langkah mitigasi terkait persaingan usaha tidak sehat. Pemkot Kendari akan terus meminta arahan KPPU dalam setiap pelaksanaan pengadaan maupun program strategis daerah,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPPU RI periode 2024–2029, Muhammad Noor Rofieq, memaparkan tugas dan kewenangan KPPU dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan, meliputi:
– Penegakan Hukum: Menyelidiki, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
– Pengendalian Merger: Evaluasi dan penilaian merger sesuai PP No. 57/2010.
– Advokasi Kebijakan: Memberikan saran terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi menghambat persaingan sehat.
– Pengawasan Kemitraan: Mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM berdasarkan UU No. 20/2008 jo PP No. 17/2013.
– Penjatuhan Sanksi: Mulai dari pembatalan perjanjian, penghentian praktik monopoli, hingga pengenaan denda minimal Rp1 miliar.

Dalam pemaparannya, Noor Rofieq menilai Kendari memiliki peluang besar menjadi contoh daerah yang menerapkan persaingan usaha yang sehat demi pertumbuhan ekonomi wilayah.

“Kami berharap diskusi setengah hari ini membawa manfaat jangka panjang dan menjadikan Kendari sebagai role model dalam penerapan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat integritas pengelolaan anggaran, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa, sehingga pembangunan di Kota Kendari semakin berkualitas dan tepat sasaran.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait