Sultra Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Rakor Komisi Informasi Resmi Dibuka

Ketgam: Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama serta PPID Pembantu se-Sultra Tahun 2025. Foto: ist.

Kendari, Sultrademo.co – Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama serta PPID Pembantu se-Sultra Tahun 2025 secara resmi dibuka pada Kamis, 17 Juli 2025, di Ballroom Hotel Zahrah Syariah, Kendari.

Pembukaan rakor dilakukan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Sukanto Toding, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra selaku PPID Utama Provinsi, para Kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Sultra, jajaran Komisioner Komisi Informasi Provinsi, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Sukanto Toding menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang dinilainya sebagai momentum penting untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan konsolidasi antar lembaga pengelola informasi publik di daerah.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas terselenggaranya kegiatan ini. Rakor ini merupakan momentum penting untuk konsolidasi, kolaborasi, dan koordinasi antara Komisi Informasi dan seluruh PPID di Sultra,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsolidasi dimaksudkan sebagai penguatan internal antara lembaga pengelola informasi, kolaborasi sebagai penyatuan elemen-elemen dalam tata kelola informasi yang baik, dan koordinasi difokuskan pada penguatan peran eksternal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan terpercaya.

“Informasi saat ini adalah bahan baku penting dalam pembangunan. Kita tidak boleh lagi memandang informasi sebagai pelengkap, tetapi sebagai sumber daya strategis yang harus dikelola secara aktif dan interaktif,” tegasnya.

Sukanto juga menekankan pentingnya penerapan prinsip update, valid, dan reliable dalam pengelolaan informasi publik. Ia mengingatkan bahwa informasi yang tidak berkualitas akan menimbulkan disinformasi dan hanya menjadi “sampah digital”.

“Saya sering menyampaikan istilah GIGO — Garbage In, Garbage Out. Jika informasi yang kita terima dan kelola tidak benar, maka yang kita keluarkan pun tidak akan bermanfaat. Inilah pentingnya menjaga kualitas inflow dan outflow informasi,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi bagi badan publik. Informasi harus dapat diakses publik secara adil dan real-time untuk menjamin hak masyarakat sekaligus mendorong partisipasi dalam pembangunan.

Ia juga mengingatkan soal pentingnya klasifikasi informasi yang dikecualikan, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam konteks ini, Komisi Informasi diharapkan mampu menjadi jembatan sekaligus pengawas ketidakseimbangan informasi di masyarakat.

“Komisi Informasi diharapkan dapat menjadi jembatan sekaligus pengawas terhadap ketidakseimbangan informasi, terutama dalam menjamin akses publik terhadap informasi-informasi penting terkait pelayanan, pembangunan, maupun peluang ekonomi,” tuturnya.

Sukanto turut mencontohkan bagaimana keterbatasan informasi bisa menjadi hambatan dalam pengembangan UMKM dan startup. Ia merujuk pada skor Ease of Doing Business (EDB) Kota Kendari yang rendah, sebagai indikasi masih lemahnya akses informasi administratif dan regulasi usaha.

“Masyarakat butuh informasi untuk bisa memulai bisnis, mencari pekerjaan, dan mengakses layanan publik lainnya. Maka dari itu, kita sebagai pengelola informasi publik wajib menyediakan data yang mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat,” sambungnya.

Mengakhiri sambutannya, Sukanto mengingatkan bahwa pengelolaan informasi merupakan proses menyeluruh, mulai dari masuknya informasi (inflow) yang harus divalidasi, hingga penyampaian keluar (outflow) yang harus dirancang dengan matang agar relevan dengan kebutuhan publik.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Koordinasi Komisi Informasi Sulawesi Tenggara bersama PPID se-Kabupaten/Kota Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” pungkasnya.

Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam meningkatkan sinergi antar lembaga pengelola informasi di Sultra demi terciptanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

Laporan: Arini Triana Suci R
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait