Kendari, Sultrademo.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari mencatat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengalami peningkatan hingga 15 April 2021.
Kenaikan PAD BPHTB tersebut tercatat sebesar Rp13,28 miliar atau meningkat sebesar Rp7,17 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun 2020 hanya Rp 6,11 miliar.
Kenaikan yang terjadi karena adanya perubahan kebijakan terhadap pemberkasan pengurusan BPHTB oleh perumahan bersubsidi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita kepada awak media.
“Ini salah satu upaya yang dilakukan Bapenda di awal 2021. Kenaikan ini juga dibantu dengan perluasan kanal pembayaran dan penempatan payment point di kantor Bapenda yang memudahkan wajib pajak untuk langsung membayar,” ungkap Sri Yusnita (Minggu,18/04/21).
Selain BPHTB, ada kenaikan PAD pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 14 April 2021 tercatat sebesar Rp 2,82 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 hanya sebesar Rp 2,10 miliar. Termasuk pajak air tanah naik sebesar Rp 354 juta dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 118 juta.
Menurut Sri, ada beberapa upaya yang dilakukan Bapenda yaitu dengan intensifikasi objek-objek pajak melalui up date data. Khusus PBB ada kebijakan pengurangan denda atas tunggakan pajak, sehingga memotivasi wajib pajak membayar pajak,
Sri Yusnita menambahkan, dalam rangka optimalisasi PAD Kota Kendari, Bapenda difasilitasi Bank Indonesia (BI) memperluas kanal pembayaran pajak non tunai dengan menggunakan QRIS maupun aplikasi link aja.
“Rencananya Bapenda akan menerapakan pembayaran pajak via Virtual Account. Perluasan kanal pembayaran non tunai merupakan upaya Bapenda dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya,” tutup Sri Yusnita.
Laporan : Hani










