Tanggapi Berita di Medsos Soal Ijazah Salah Satu Balon Bupati di Buteng, Begini Pendapat Imam Rido

Ketgam Praktisi Hukum Imam Rido Angga, SH.,MH

Buton Tengah, Sultrademo.co – Menanggapi berita yang tersebar di media sosial per tanggal 8 Juni 2024 yang lalu, praktisi hukum Imam Rido Angga SH., MH, itu menerangkan secara umum bahwa ijazah paket B dan C Balon Bupati Buteng, La Andi, namanya terdaftar didalam administrasi pemerintahan dan dinyatakan telah mengikuti pendidikan dan proses ujian

“Didalam asas hukum pemerintahan itu ada namanya asas praduga rehmasif yang berarti setiap keputusan atau tindakan dari penguasa itu harus di anggap benar menurut hukum asas ini dalam undang-undang admistrasi pemerintahan itu dinyatakan dalam pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dimana keputusan atau tindakan yang di tetapkan atau yang dilakukan badan pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat di dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga di anggap benar menurut hukum,” terangnya.

Bacaan Lainnya

“Kalau di anggap tidak sah caranya hanya ada tiga yang pertama penjabat pemerintahan yang menetapkan keputusan tersebut atau yang menerbitkan ijazah paket B dan C atau atasannya itu mencabut atau yang terakhir ada pihak-pihak yang merasa keberatan itu menggugatnya di pengadilan tata usaha negara jadi sepanjang tidak ada keputusan pembatalan terhadap keputusan badan penjabat pemerintahan dalam hal ini ijazah paket B dan C itu tidak bisa dinyatakan tidak sah secara hukum itu tetap sah dan mengikat,”sambungnya.

Imam Rido Angga pun menuturkan bahwa ketika ijazah paket B dan paket C digunakan untuk pendaftaran menjadi calon Bupati, itu sesuai ketentuan undang-undang Pilkada dan peraturan KPU tentang pencalonan. Karena peraturan tersebut meminta ijazah terakhir.

“Jadi ketika ijazah paket B dan Paket C digunakan untuk pendaftaran menjadi calon Bupati didalam ketentuan undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang pencalonan yang diminta ijazah terakhir yang tingkatannya tingkat menengah atas atau sederajat, jadi yang di setor ke KPU itu hanya ijazah menengah atas atau sederajat dalam hal ini paket C-nya kemudian KPU ketika melakukan verifikasi faktual ini hanya memverifikasi persoalan penerbitannya apakah ini benar-benar diterbitkan dari lembaga yg diterbitkan tidak perlu lagi KPU menelusuri lebih jauh apakah kemudian syarat-syaratnya apakah dalam penerbitannya itu memenuhi syarat-syarat prosedurnya seperti apa, tidak ada. Tidak ada KPU melakukan itu ,” tuturnya kepada awak media lewat sambungan telepon.

Karenanya, lanjut Imam Rido, keputusan atau tindakan dari badan atau pejabat pemerintah yang telah mengeluarkan keputusan mengenai ijazah itu bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Dibuktikan saja dengan ijazah itu sudah cukup, tidak perlu lagi ada hal-hal lain jadi dalil-dalil argumentasi bahwa seolah-olah proses penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak memenuhi syarat, saya kira itu dalam kewenangan tata usaha negara kalau mau dilakukan upaya jadi sepanjang tidak ada proses pencabutan, tidak ada keputusan dari pengadilan yang mengatakan itu tidak sah, itu tidak bisa dianggap tidak sah begitu,” jelasnya.

Meski begitu, Imam Ridho berpesan bahwa oknum-oknum tertentu yang telah menyebar ataupun mempublish daya pribadi seseorang di media sosial dapat berkaitan dan berpotensi terjerat UU ITE.

“Jadi terkait undang-undang ITE pelanggaran terhadap mempublish data pribadi itu bisa dikaitkan dengan pelanggaran ITE tetapi dasarnya adalah mempublish data pribadi kepada publik dan sifatnya rahasia itu ada aturannya undang-undang terbaru tahun 2022,” pungkasnya.

Laporan : Irfan’s

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait