Kendari, Sultrademo.co -Tenaga Ahli Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Arafat, SE,MM membeberkan pentingnya peran Badan Publik dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sebagai ukuran atau paramater transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi publik salah satu kewajiban yang melekat pada semua ruang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi sebagai hak atas informasi. Jaminan hak atas informasi untuk publik telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen. Sebagaimana tertuang didalam pasal 28 F dan pasal 28 J.
“Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dalam sistem negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat sebagai konsekuensi logis dari persyaratanya. Akuntabilitas menciptakan tata pemerintahan yang baik dan tertera jaminan hak asasi manusia (HAM) salah satunya adalah Hak atas informasi yang berkaitan dengan hak sosial-politik (sipol) dan ekosob,” kata Arafat saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Integrasi Data Informasi di Kantor Bawaslu Sultra, pada Jumat (12/5/2023).
Menurutnya Indonesia sebagai negara yang menggunakan sistem demokrasi telah memiliki instrumen hukum mengenai hal keterbukaan informasi publik, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang berlaku efektif pada tahun 2010.
Sebagaimana didalam pasal 4, menyatakan bahwa: (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang. (2) Setiap Orang berhak: melihat dan mengetahui Informasi Publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang Undang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang undangan. (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Terpenuhinya hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi secara tidak langsung juga akan meningkatkan peradaban nasional yang maju di berbagai bidang kehidupan. Hal ini merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi yang baik kepada publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan pengelolaan informasi publik bagian dalam mengembangkan masyarakat informasi.
Dan adanya perlindungan dan jaminan dari Undang-Undang kata Arafat diharapkan bisa memberi ruang yang lebih lebar kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Secara prinsipnya, setiap Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
“Dengan begitu, tidak ada alasan untuk tidak memberikan informasi kepada publik selama informasi tersebut tidak bersifat dikecualikan dan terbatas,” tendasnya.
Dirinya membeberkan ada empat perspektif hak atas informasi yang harus ditunaikan suatu badan publik.
Pertama, merupakan hak asasi manusia yang bersifat negatif sehingga tidak boleh dihalang-halangi dan bagi yang melanggarnya akan berkonsekuensi pidana.
Kemudian harus ada upaya afirmasi dalam informasi tertentu melalui pengumuman atau penyediaan secara proaktif kepada publik baik itu diminta maupun tidak.
Selain itu hak atas informasi merupakan HAM yang dapat dibatasi atau ditunda sehingga ada pengecualian informasi dalam jangka waktu tertentu.
Dan terakhir pembatasan harus bersifat proporsional dengan tidak menyimpang dari tujuan pembatasan tersebut.
“Informasi itu ada yang sifatnya publik dan privat. Infornasi publik dalam artian boleh digunakan semua orang selain yang dilarang, adapun informasi privat tidak boleh digunakan oleh orang lain kecuali di izinkan dari pemiliknya,” papar Arafat.
Terdapat beberapa subjek yang diatur dalam penerapan ketebukaan informasi publik “Mulai dari Badan Publik, Komisi Informasi, Kepolisian dan pengguna informasi,” kata Arafat.
“Apabila statusnya sengketa informasi maka itu wewenang Komisi Informasi dan apabila sifatnya tindak pidana informasi maka itu wewenang Kepolisian,” sambungnya.
Sejalan dengan Bawaslu, KPU, DKPP yang merupakan Badan Publik dalam proses keterbukaan informasi publik harus sejalan dengan Perki Nomor 1 tahun 2019. Didalam aturan tersebut juga dijelaskan mekanisme sengketa informasi yang berkaitan dengan Pemilu.
“Disitu diberikan kewenangan Komisi Informasi dalam memutuskan seperti apa hasil dari sengketa informasi kepemiluan tersebut,” bebernya.
Oleh karenanya, kata Arafat, terkhusus Bawaslu dalam melakukan tata kelola Pemilu yang baik merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. “Caranya dengan segera menunjuk PPID, tetapkan SOP, susun daftar informasi, bentuk unit layanan dan update informasi berkala di Website,” terangnya.
“Untuk Bawaslu yang menjadi objek pelayanan informasi Pemilu seperti hasil pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilu. Sedangkan KPU seperti hasil pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pemilu,” urainya.
Hal lain yang tidak kalah penting lanjut Arafat bahwa setiap penyelenggara negara atau Badan Publik termasuk Bawaslu, KPU, DKPP harus bisa memberikan hak publik untuk mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan sederhana dan diupayakan tidak membebani pembiayaan publik.
Keterbukaan informasi publik di Bawaslu yang merupakan salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas melakukan pengawasan Pemilu di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia memiliki peran sentral dalam meniti jalan mewujudkan pemilu demokratis di Indonesia.
Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri menjadikannya proses pembentukan kekuasaan yang rentan kecurangan. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, Bawaslu tentu wajib mengimplementasikan sejumlah prinsip dasar dalam mengelola pemilu, salah satunya adalah prinsip keterbukaan.
“Keterbukaan informasi akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu dapat berkontribusi terhadap penguatan akuntabilitas, mendorong profesionalitas, serta ikut menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.
Kolaborasi tiga hal tersebut diharapkan juga akan melahirkan kepercayaan publik serta peserta pemilu terhadap proses pemilu, hasil pemilu, dan kredibilitas pemerintahan yang terbentuk. Bawaslu berupaya terus konsisten dalam mentransformasikan diri menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Keterbukaan menjadi makin krusial karena sebagai lembaga yang dimandatkan mengawasi seluruh proses Pemilu, Bawaslu membutuhkan banyak pihak dalam mendukung aktivitas pengawasan.
Keterbukaan informasi yang baik diharapkan berdampak positif dalam mendorong antusiasme masyarakat untuk ikut secara aktif mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan indikasi atau dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu.
Keterbukaan informasi publik setidaknya pada tiga aspek, yakni sebagai pelaksanaan UU KIP, sebagai pendorong terwujudnya Visi Bawaslu menjadi lembaga pengawas Pemilu yang tepercaya dan sebagai pendorong suksesnya program pengawasan partisipatif.
Penerapan keterbukaan informasi publik pada lembaga penyelenggara pemilu baik Bawaslu, KPU dan DKPP setidaknya secara umum mengatur objek penyediaan informasi yang terkait kewenangan/kewajiban dibidang kepemiluan.
“Dan secara teknis merujuk pada peraturan komisi informasi PERKI nomor 1 tahun 2019 Tentang Standar Operational Prosedur (SOP) Penanganan Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilih, yang memuat beberapa kewajiban penyediaan informasi publik, meliputi BAB II Asas dan Tujuan, BAB III Hak dan Kewajiban Penyelenggara, dan BAB IV Informasi Pemilu dan Pemilih,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






