Sultrademo.co,Unaaha – Anggota satgas penangangan dampak sosial bendungan ameroro membantah tudingan kepala desa tawarotebota tidak adanya inpormasi dan komunikasi terkait pengukuran lahan warganya yang saat ini sedang berlangsung yang dilakukan team satgas serta team terpadu penanganan dampak bendungan ameroro
Dimana sebelumnya telah diberitakan salah satu media online, kepala desa tawarotebota menuding team satgas penanganan dampak bendungan ameroro adanya upaya permainan dalam hal ini ,mulai dari sosialisasi yang terkesan penuh tekanan yang di alami warganya dan adanya indikasi keberpihakan dari team lapangan
Menangapi hal itu muhamad gasali, SH .MH selaku anggota satgas penanganan dampak sosial waduk bendungan ameroro membantah tudingan bahwasanya team satgas pengukuran lahan dampak pembangunan waduk ameroro tidak melibatkan kepala desa tawaro tebota beserta warganya , itu salah satu informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar
Harus diketahui bersama kepala desa tawarotebota salah satu anggota team terpadu dampak pembangunan waduk ameroro yang dibentuk team satgas pusat jadi untuk inpormasi terkait apa yang ditudukan di salah satu pemberitaan media online itu tidak benar
“Dan sebelum nya kita sudah melakukan pertemuan beberapa pekan lalu bersama team terpadu beserta warganya yang lahan tanamannya kena dampak pembangunan bendungan waduk ameroro yang mereka klaim masuk dalam wilayah dampak pembangunan waduk ameroro di posko terpadu yang bertempat di desa temesandi”, tuturnya
Gasali menambahkan terkait tuduhan kepala desa tawarotebota bahwasanya adanya indikasi permainan penempatan posko pengaduan yang di tempatkan di tamesandi itu langsung penunjukan dari team satgas pusat karena mayoritas warga yang kena dampak pembangunan bendungan waduk ameroro berada di tiga desa tersebut yakni desa amaroa desa tamesandi dan desa rawua
Jadi acuan kami selaku anggota team satgas dalam ranka pengukuran pemberian santunan terhadap warga yang lahan tanamannya kena dampak pembangunan waduk bendungan ameroro itu berdasarkan peraturan bupati Konawe nomor 70 tahun 2021 tentang batas desa
Lahirnya peraturan Bupati no 70 tahun 2021 ,untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dan desa yang berbatasan dengan desa tamesandi , jadi tidak benar yang di sampaikan kepala desa tawaro tebota bahwa lahirnya perbup menjadi penyebab konflik di tengah masyarakat
Untuk pengukuran lahan yang di klaim kepala desa tawarotebota itu tidak berdasarkan landasan hukum yang kuat bahwasanya harus berdasarkan peta Badan Informasi Geospasial (BIG) harus kita pahami landasan kami selama ini adalah peta perbup sebagai acuan dasar kami di lapangan
Kenapa kita tidak menggunakan peta dari BIG tersebut sebagai acuan pengukuran team satgas di lapangan ,karena sudah ada surat dan petunjuk langsung dan jawaban langsung dari Badan Informasi Geospasial (BIG) , bahwasanya peta BIG itu bukan merupakan peta definitif masi bersipat indikatif yang masi bisa di permasalahkan di kemudian hari, jadi yang kami gunakan dilapangan terkait peta selama ini berdasarkan keputusan perbup
Peta yang di jadikan dasar team satgas dilapangan ini sudah di release pada tahun 2021 sesuai kesepakatan bersama yang di tanda tangani langsung beberapa kepala desa yakni kepala desa tamesandi ,kepala desa tawarotebota dan kepala desa amaroa
Jadi apa yang disampaikan kepala desa tawarotebota dalam pemberitaan di salah satu media online itu tidak benar bahwasanya warganya tidak mengetahui kegiatan waktu pengukuran lahan tersebut itu , kendatipun kepala desa tawaro tebota tidak menghadiri dalam rapat sosialisasi tersebut pak desa ini adalah bagian dari team terpadu mau tidak mau dia harus tahu dan sosialisasi kan kepada warganya
Malahan kepala desa tawaro tebota sudah beberapa kali ikut rapat dalam sosialisasi ini dan itu dibuktikan dengan hasil dokumentasi ,termasuk juga beberapa waktu lalu saat rapat bersama team terpadu di provinsi pak hadir disana
Team satgas selalu terbuka dan selalu koordinasi terkait semua impormasi-inpormasi yang menyangkut hak-hak masyarakat selama ini tanpa ada tendensi lain atau ada keberpihakan panitia terhadap pelayanan ,
Untuk jadwal dan waktu pengukuran lahan warga itu selama 10 hari mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 10 Oktober nanti jadi kami berikan waktu kepada warga desa tawaro tebota untuk ikut bersama-bersama team satgas pengukuran lahan tanaman untuk menunjukan lahan yang mereka klaim selama ini ,jika ada dan masuk dalam wilayah genangan sesuai peta perbup yang jadi landasan kami selama ini maka kami akan layani tanpa terkecuali” ungkap gasali
Di tempat yang sama salah satu tokoh masyarakat desa tamesandi Hasanudin spd, sekaligus mantan desa tamesandi menyesalkan pernyataan kepala desa tawaro tebota yang menuding team satgas dan team terpadu dampak pembangunan waduk ameroro tidak terbuka dan menutup inpormasi terkait pelayanan pengukuran lahan warga
Beberapa pekan lalu kita sudah melaksankan rapat bersama baik dari team satgas dan team terpadu beserta semua warga yang lahan tanamannya masuk dalam wilayah dampak pembangunan waduk bendungan ameroro itu
Jadi apa yang di tuduhkan kepala desa tawarotebota itu tidak benar,dia pun hadir pada saat rapat bersama beberapa pekan lalu beserta beberapa warganya yang mengklaim lahan tanamannya masuk dalam wilayah dampak pembangunan waduk ameroro ini
Dan pada saat itu team satgas memberikan waktu kepada warga desa tawaro tebota pada saat rapat bersama tanpa terkecuali untuk menunjukan sekaligus memberikan bukti kepemilikan lahannya jika benar lahan tanamannya nya masuk dalam wilayah dampak tersebut.










