Jakarta, Sultrademo.co – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hadir memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.
“Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya,” ujar Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Tom menegaskan, abolisi yang diterimanya pada 1 Agustus 2025 dari Presiden Prabowo Subianto seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum memperbaiki sistem hukum demi kepentingan seluruh rakyat.
“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi,” katanya.
Sebelumnya, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Ia dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar, salah satunya dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Meski telah bebas berkat abolisi, Tom melaporkan tiga hakim yang memutus perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ketiganya adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menilai majelis hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama persidangan.
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tegas Zaid.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : Cnnindonesia
 






