UMK Kota Kendari Belum Jelas, Sekda Sebut Masih Dalam Proses

Kendari, Sultrademo.co – Hingga saat ini besaran Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Kendari belum juga ada kejelasan.

Meski telah diberitakan sebelumnya, bahwa besaran UMP kota Kendari bakal dirilis pada tanggal (07/12/22) namun sampai hari ini (08/12/22) belum juga ada informasi terkait itu.

Bacaan Lainnya
 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Ridwansyah Taridala menyebutkan saat ini proses penetapan UMK tersebut masih dalam proses di Dinas Tenaga Kerja kota Kendari.

” Teman-teman di Dinas Tenaga Kerja masih godok itu. Kebetulan pak wali lagi tugas ke luar daerah bekiau hari ini menerima penghargaan,” ungkap Ridwansyah Taridala.

Terkait kenaikan, Sekda Kendari belum memberikan keterangan berapa besarannya, namun ia memastikan UMK kota Kendari bakal menyesuaikan dengan kondisi terkini.

” Saya belum berani sebut tapi insya Allah kita menyesuaikan dengan kondisi terkini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid menyatakan hingga saat ini Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kendari belum ditetapkan oleh Gubernur Sultra.

Menurutnya, penetapan UMK Kendari akan dirilis pada 07/12/22 sesuai dengan pasal 15 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan menggunakan rumus alpha 0,10.

“Penetapan UMK paling lambat 7 Desember rilisnya. Kami dari Dewan Pengupahan melakukan rapat pengupahan secara periodik 4 kali, 3 kali tatap muka dan 1 kali melalui zoom. Proses penetapannya memakai formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan memakai alpha 0,10”, terangnya.

Meski demikian, Susianti menegaskan pihaknya belum bisa memberitahu berapa besaran UMP untuk kota Kendari pasalnya hingga saat ini belum ada SK dari Gubernur.

” Belum ada SK jadi kami belum bisa beritahu,” katanya.

Laporan : Hani

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait