Unjuk Rasa Berujung Penganiayaan, Kepala Bapenda Sultra Dilapor Ke Polisi

Kendari, Sultrademo.co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Yusuf Mundu dilaporkan pada pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan terhadap aktivis Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola pada Kamis siang (7/10/2021).

Alfin Pola mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada saat pihaknya melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bapenda Sultra pada Rabu (6/10) sekitar pukul 14.30 WITA.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Saat itu ia bersama 8 orang pemuda Sultra yang tergabung dalam GPMI mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sultra dengan maksud mempertanyakan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra yaitu tentang anggaran Pengadaan Mobiler kantor Bapenda tahun anggaran 2020.

Menurutnya, saat pihaknya tiba di kantor Bapenda Sultra, sebanyak 4 orang dipersilahkan masuk lalu Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu dengan nada tinggi mempertanyakan keabsahan data yang dimiliki oleh GPMI.

“Setelah berselang 1 menit kami duduk lalu datanglah kepala Bapenda dan pempertanyakan maksud kedatangan kami. Kami menjawab bahwa kami mau klarifikasi soal Temuan BPK Sultra Tahun anggaran 2020 yaitu terkait anggaran pengadaan mobiler kantor, lalu Kepala Bapenda dengan suara keras mempertanyakan ke absahan sumber data kami, apakah benar data tersebut bersumber dari BPK, saya jawab bahwa betul itu dari BPK,” beber Alfin Pola kepada awak media.

Alfin menjelaskan, saat itu terjadi perdebatan antara Yusuf Mundu dan pihak GPMI yang berujung penganiayaan oleh Kepala Bapenda Sultra terhadap dirinya.

“Lalu di situlah awal terjadi perdebatan hingga Saya korban (Alfin) di tunjuk-tunjuk lalu mulut saya di tusuk pakai telunjuk mengenai bibir. Bibir bagian dalam sedikit mengalami luka, kemudian dia remas rahang hingga kena mulut sebanyak 2 kali,” jelasnya.

“Saya pada saat itu tidak melakukan perlawanan, karena saya sudah tau bila saya melakukan hal yang sama maka saya juga pasti di penjara karena itu perbuatan penganiayaan,” tutupnya.

Untuk diketahui saat ini Alfin telah melakukan Visum dan melaporkan kejadian penganiayaan tersebut di Polsek Poasia Kota Kendari dengan Nomor LP 379/X/2021/Sultra/Res-KDI/siaga polsek poasia/tanggal 6 oktober 2021.

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait