Oleh : Hidayatullah, SH*
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah mengalami perubahan dengan UU No. 19 Tahun 2016 telah menjadi momok dialam demokrasi yang telah membuktikan keampuhannya mematikan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk dalam penyampaian kebebasan berpendapat melalui media sosial.
Pemicu dan faktanya telah cukup banyak dengan jatuhnya vonis penjara maupun sedang dalam proses hukum baik para aktivis, jurnalis maupun kritikus-kritikus kebijakan publik dan politik. Tak luput pula korbannya adalah tokoh agama, tokoh masyarakat maupun musisi. Tanpa merunut kasuistiknya, publik juga sudah mengetahui kasus-kasus apa saja yang atas dasar UU ITE menjadikan keadaan kita mundur jauh kebelakang.
Berdasarkan survei Indikator Politik yang dilakukan pada 24-30 September 2020, dengan total responden 1.200 orang yang dipilih secara acak dengan merilis survei terkait pandangan masyarakat soal kebebasan mengeluarkan pendapat. Mayoritas responden mengatakan ada ketakutan mengeluarkan pendapat saat ini.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan bahwa sebanyak 21.9 persen sangat setuju warga makin takut menyatakan pendapat dan 47,7 persen menjawab agak setuju saat ini takut menyatakan pendapat.
Ini artinya bukan sinyal tetapi sudah keadaan dimana UU ITE bisa menjadi alat pejabat negara untuk membungkam kritik dan pendapat dimuka umum baik dengan lisan dan tulisan. Akhirnya kecenderungan pejabat kita menjadi sangat anti kritik.
Sejak diundangkan 2008 UU ITE sudah banyak menelan korban sampai saat ini. UU ini bagaikan senjata sapujagad yang dapat saja dijadikan alat untuk digunakan mempidanakan seseorang dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan Pasal 28, baik ayat 1 maupun ayat 2. Bahkan dengan isu sebagai penyebaran ujaran kebencian atau berita bohong (hoaks), maka siapa saja bisa dengan mudah dijerat dengan delik pasal 28 ini.
Padahal kalau dicermati dari aspek hukum pemidanaan Pasal 28 ayat (1) sendiri adalah penyebaran berita bohong dan menyesatkan terkait kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan ayat (2) menyangkut ujaran kebencian yang berdasar SARA. Sementara dalam praktiknya saat ini, bisa dikenakan kepada siapapun yang dianggap menyebarkan berita bohong meski tidak terkait dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta berhadapan dengan hukum karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian, meski tidak menyangkut SARA.
Seorang Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah pernah berpendapat mengoreksi tindakan-tindakan pemidanaan dengan menggunakan UU ITE. Beliau menyatakan bahwa UU ITE adalah hukum administrasi agar tidak digunakan untuk mempidana orang. Bila ada kesalahan administrasi yang ada adalah membayar denda atau wajib kerja sosial. Sanksi adminitrasi ini dimaksudkan agar setiap orang menaati UU tersebut.
Prof. Andi Hamzah mengingatkan bahwa ujaran kebencian di berbagai belahan dunia terlebih di negara demokrasi dimana kebebasan berekspresi adalah HAM, dan bukanlah delik pidana. Sehingga pemberlakuan ujaran kebencian di Indonesia sebagai delik pidana adalah penerapan hukum di zaman kolonial untuk mempertahankan kekuasaan. Sementara di negeri Belanda sendiri tidak ditemui pasal tersebut.
Maka, bila saat ini ujaran kebencian sebagai delik pidana pada UU ITE, tentu sungguh berlebihan dan meneruskan semangat kolonialisme dan juga praktik di zaman otoritarian Orde Baru. Padahal sesungguhnya substansi ujaran kebencian sebetulnya sudah diatur di KUHP dalam pasal “penghinaan”.
Kebebasan Berpendapat Adalah Hak
Sebagaimana tercantum dalam konstitusi bernegara kita pada UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Maka kebebasan berpendapat adalah hal dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara. Sedangkan di ketentuan lain yang menguatkan dalam Pasal 28F UUD 1945, berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya, dalam hal ini yang mendasari seseorang dapat bebas untuk mengeluarkan pendapat diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
Oleh karena itu, ada baiknya dikembalikan semangat UU ITE ke khittah pembuatannya yakni melindungi masyarakat dari transaksi elektronik yang merugikan dan negara mendapat nilai keekonomian dari aktifitas transaksi itu serta negara bertugas untuk melakukan pembatasan dan perlidungan atas konten-konten yang bersifat membangun kesadaran politik dan berpendapat rakyatnya.
Peluang yang Sempit Mengoreksi UU ITE
Dari perkembangannya sebenarnya UU ITE ini setidaknya sudah ada 5 (lima) putusan di Mahkamah Konstitusi terkait pengujian konstitusionalitas UU ITE. Hanya satu permohonan gugatan yang dikabulkan seluruhnya oleh MK. Permohonan itu terkait kewajiban negara menyusun ketentuan mengenai penyadapan melalui Undang-Undang.
Sedangkan satu putusan lainnya dikabulkan sebagian berkaitan dengan penafsiran informasi/dokumen elektronik yang hanya dapat dimaknai sebagai alat bukti mana kala didapat atas permintaan institusi penegak hukum. Selebihnya, MK menolak semua permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE, termasuk dua permohonan yang berkaitan dengan konten elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
Maka tak dapat dipungkiri, jalur hukum telah tertutup untuk mengoreksi pengaturan norma yang nyatanya selama ini mengekang kebebasan berpendapat di internet. Peluang yang terbuka hanyalah melalui jalur politik di DPR sebagai pembentuk UU. Kalangan civil society dapat bersama-sama mendorong revisi atas UU ITE. Cukuplah pengaturan UU ITE sebagai hukum administrasi saja karena menjadi hantu yang menyeramkan bagi kehidupan berdemokrasi.
Kesimpulan
Penjelasan diatas bukan membenarkan pula tidakan-tindakan yang melawan hukum bagi pelaku pelanggaran atau kejahatan ITE, penghinaan dan penghasutan. Tetapi sudah cukup tersedia dalam penanganan cyber crime dengan aturan dalam KUHP. Katakanlah bila terkait dengan delik pencemaran nama baik penegak hukum menggunakan pasal-pasal dalam KUHP agar penerapan tindak pidana ini lebih manusiawi.
Harapan publik bahwa Pemerintah dapat menjalankan fungsinya mengembalikan maksud dan tujuan pengaturan UU ITE yaitu untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi ITE, bukan membatasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi ITE.
Karena idealnya, negara hanya mengatur bagaimana cara menyampaikan pendapat dengan telah ada batasan dalam konstitusi (UUD 1945) maupun (KUHP). Hal ini agar negara dapat mencegah penggunaan hukum pidana untuk membungkam orang-orang yang kritis dalam menyampaikan pendapat. Di sisi lain, meski tetap dibatasi cara penyampaiannya, setiap orang tidak akan lagi dipenjara hanya karena pandangannya terhadap suatu hal dinilai berseberangan dengan kelompok lain terkhusus pemerintah.
Demikian pandangan kami, semoga dapat menjawab kegundahan publik dan menjadi masukan serius bagi pembentuk UU di bangsa ini demi menata mozaik demokratisasi di bangsa tercinta ini.
* Penulis: Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara (JaDI Sultra)










