Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Sultra Tuntas

Kendari, sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara tuntas.

“Alhamdulillah tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara tuntas pada hari ini Rabu, 24 Agustus 2024 Pukul 18.30 Wita,” terang pihak Helpdesk KPU Sultra dalam rilis pers yang diterima media sultrademo, Kamis (25/08/2022).

Bacaan Lainnya
 

Pencapaian ini lebih cepat 2 (dua) hari dari target yang dicanangkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu pada tanggal 26 Agustus 2022. Berdasarkan regulasi, jangka waktu tahapan verifikasi Administrasi dilaksnakan mulai tanggal 16 s.d 29 Agustus 2022.

Sejak dimulainya tahapan verifikasi Administrasi pada tanggal 16 Agustus 2022, KPU Kabupaten/Kota Se Sultra secara simultan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang diterima dari KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Merujuk ketentuan Pasal 35 Ayat 1 dan 2 peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik meliputi ;

  1. Daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam SIPOL telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-El atau KK yang di unggah kedalam SIPOL;
  2. Dugaan Ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam SIPOL:
  3. Status Pekerjaan yang tercantum dalam SIPOL telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik;
  4. Usia dan/atau Status Perkawinan yang tercantum dalam SIPOL telah memenuhi syarat Sebagai anggota Partai Politik; dan
  5. NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-El atau KK yang ada dalam SIPOL.

Kelima indikator tersebut menjadi fokus verifikasi administrasi terhadap 141.633 dokumen keanggotaan Partai Politik yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Dengan selesainya proses verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota maka hasilnya langsung tersampaikan kepada masing-masing partai politik melalui SIPOL yang wajib ditindaklanjuti kembali dengan surat pernyataan klarifikasi sejak tanggal 16 s.d 26 Agustus 2022 melalui akun SIPOL partai politik, khususnya terhadap dokumen keanggotaan yang terindikasi ganda eksternal, indikasi pekerjaan tidak memenuhi syarat dan indikasi usia yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan hasil verifikasi yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) terhadap dokumen keabsahan lainnya, partai politik dapat melakukan perbaikan pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

Berdasarkan data hasil progres Verifikasi Administrasi yang diterima oleh helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dari KPU Kabupaten/Kota sampai dengan data terakhir yang masuk pada pukul 18.30 Wita tanggal 24 Agustus 2022, ditemukan perbedaan data antara rekapan total jumlah keanggotaan dalam SIPOL dengan jumlah By Name yang terinput dalam SIPOL. Data jumlah pada tabel rekapan dalam SIPOL untuk seluruh wilayah Sulawesi Tenggara sebanyak 141.633 keanggotaan partai politik, sementara hasil verifikasi administrasi By Name yang dilakukan 17 Kabupaten/Kota Se Sultra sebanyak 141.556 dengan kata lain terdapat selisih 107 keanggotaan partai politik, dengan persentase akhir sebesar 99.92%

Adapun penjelasan terkait adanya selisih jumlah antara rekapan dan by name tersebut di karenakan ada partai politik tertentu saat membuat rekapan jumlah keanggotanya dalam SIPOL tidak sama dengan jumlah by name yang di input dalam SIPOL.

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengucapkan terima kasih atas kerja-kerja KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara yang telah berhasil menyelesaikan verfikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik.

“Tentu saja tahapan Pemilu 2024 masih panjang sehingga apa yang menjadi capaian hari ini dijadikan penyemangat untuk bekerja lebih baik, bekerja lebih professional dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait