Kendari, Sultrademo.co — Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari pada Senin (24/6/2025) pagi.
Dalam apel yang berlangsung pukul 07.45 WITA itu, Sudirman menekankan pentingnya akuntabilitas dan ketegasan dalam pelaksanaan program yang melibatkan pihak ketiga.
Apel digelar di halaman kantor Wali Kota Kendari dan diikuti oleh para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, camat, lurah, kepala puskesmas, serta seluruh ASN dari berbagai instansi di lingkungan Pemkot Kendari.
Dalam arahannya, Sudirman meminta seluruh kepala OPD meningkatkan pengawasan terhadap progres pekerjaan dan tidak sembarangan memberikan rekomendasi pembayaran kepada rekanan tanpa verifikasi menyeluruh. Ia mengingatkan agar seluruh kegiatan dipastikan selesai 100 persen sebelum pembayaran dilakukan.
“Kita tidak ingin ada lagi kejadian seperti sebelumnya, di mana pekerjaan belum tuntas tapi sudah dibayarkan. Contohnya pekerjaan di Taman Kota Kendari yang belum selesai 100 persen, namun pembayaran sudah dilakukan. Akhirnya, hasil pekerjaan tidak maksimal dan merugikan kita semua. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Sudirman.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan internal harus diperketat untuk memastikan mutu dan akuntabilitas setiap program pembangunan yang dibiayai APBD. Langkah ini, menurutnya, penting agar anggaran benar-benar berdampak pada pelayanan publik dan kemajuan kota.
Selain itu, Sudirman menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi ASN Pemkot Kendari mulai dilakukan hari ini. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
“Mulai hari ini, proses pencairan gaji ke-13 sudah berjalan. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN,” katanya.
Apel gabungan ini menjadi ajang konsolidasi internal sekaligus penegasan komitmen Pemkot Kendari untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil kerja berkualitas.
Laporan : Hani
Editor : UL










