Wali Kota Kendari Tegaskan Pengetatan Pengelolaan Sampah, Soroti Praktik Ilegal Perusahaan Swasta

Ketgam : Wali kota didampingi wakil wali kota pimpin rapat koordinasi

Kendari, Sultrademo.co – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., memimpin rapat koordinasi bersama Wakil Wali Kota Sudirman untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kota Kendari. Rapat yang digelar di ruang wali kota, Jumat (5/12/2025) ini dihadiri para camat, lurah, dan perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Wali Kota Siska meminta seluruh pemerintah kecamatan dan kelurahan memastikan kebersihan wilayah masing-masing. Ia menekankan penanganan cepat di titik-titik rawan tumpukan sampah, serta menyoroti keberadaan perusahaan pengangkut sampah swasta yang dinilai melanggar aturan.

Bacaan Lainnya
 

Menurut laporan dalam rapat, sejumlah perusahaan swasta memungut biaya hingga Rp50.000 per rumah—lebih dari dua kali lipat tarif resmi retribusi sampah rumah tangga yang tercantum dalam Perda No. 6 Tahun 2023, yaitu Rp21.000. Pemerintah menilai praktik tersebut ilegal karena dilakukan tanpa izin dan di luar ketentuan.

“Semua perusahaan wajib berizin dan bekerja sama dengan Pemkot. Soal pembayaran, pemerintah yang akan menanganinya,” tegas Siska.

Pemerintah Kota Kendari juga tengah menyusun sistem baru berbasis RT, di mana setiap RT akan memiliki petugas khusus untuk menjemput sampah terpilah dari rumah warga. Sistem ini diharapkan membuat layanan lebih teratur, mudah diawasi, serta mengurangi ketergantungan pada armada besar.

Retribusi yang terkumpul nantinya akan dikelola secara transparan sebagai sumber pendanaan gaji petugas kebersihan, sehingga tidak membebani APBD. Pemkot juga mendorong penguatan bank sampah untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA serta meningkatkan ekonomi sirkular di masyarakat.

Wakil Wali Kota Sudirman menambahkan bahwa pengelolaan sampah pasar menjadi tanggung jawab pengelola masing-masing. Ia menyoroti kebiasaan sebagian pedagang yang masih membuang sampah sembarangan di area terbuka, termasuk pinggir jalan.

“Disiplin pengelolaan sampah di pusat-pusat ekonomi harus dibenahi agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan baru,” ujarnya.

Menutup rapat, Wali Kota Siska meminta seluruh OPD serta pemerintah kecamatan meningkatkan pengawasan, memperkuat regulasi, dan rutin melakukan edukasi kepada masyarakat. Mulai tahun 2026, Pemkot Kendari akan menerapkan sanksi berdasarkan SE Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/2614 Tahun 2025 bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat lebih disiplin dan membantu mewujudkan Kota Kendari yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait