Buton Utara, Sultrademo.co – Pemilik lahan di ruas jalan Waode Buri–Labuan, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara mengancam akan menutup akses jalan pada Senin, 8 Desember 2025.
Ancaman itu muncul karena material yang digunakan dalam proyek perbaikan jalan sejak 2024 disebut belum dibayar oleh kontraktor hingga hampir satu tahun.
Proyek perbaikan jalan pesisir tersebut dikerjakan CV Mondolalo dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Proyek ini awalnya membawa harapan besar lantaran kondisi jalan sebelumnya rusak dan sering dikeluhkan warga. Namun pelaksanaannya justru memunculkan persoalan baru.
Menurut keterangan pemilik lahan bernama Herman, pengerukan material dilakukan di titik EE Moamba tanpa pemberitahuan. Material tersebut digunakan untuk pengerasan jalan sekitar 2 kilometer dan pengaspalan sepanjang 200 meter.
“Awalnya kami tidak tahu, setelah hampir seminggu baru kami sadar lahan dikeruk,” ujar Herman, Jumat (5/12/2025).
Usai dikonfrontasi, pihak kontraktor disebut menyepakati pembayaran material sebesar Rp20 ribu per ret mobil truk. Aktivitas pengambilan berlanjut hingga mencapai sekitar 5.000 ret truk.
Tak hanya itu, lahan perkebunan kelapa milik Herman juga dipakai sebagai tempat pembuangan material sisa proyek sekitar 20.000 ret truk. Meski dijanjikan akan diganti rugi, nilai kompensasinya dinilai tidak sebanding.
Proyek akhirnya selesai, tetapi pembayaran tak kunjung diterima. Herman mengaku telah beberapa kali menghubungi HSN, seseorang yang disebut sebagai pengawas lapangan proyek. Namun jawaban yang diterima hanya janji menunggu.
“Selalu bilang nanti dibayar, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya.
Situasi sempat memanas saat pemilik lahan mendatangi rumah HSN. Perdebatan terjadi karena jumlah material disebut berbeda antara kedua pihak.
Setelah itu, pihak kontraktor kembali menjanjikan pembayaran melalui anggaran perubahan 2025. Namun saat anggaran perubahan telah disahkan, kompensasi juga belum diterima.
Herman menyebut warga sudah menetapkan batas waktu. Jika pembayaran tidak dilakukan, jalan akan ditutup tepat di area pengambilan material.
“Kalau tidak dibayar, Senin 8 Desember kami tutup jalan,” tegas pemilik lahan.
Plt Kepala Dinas PUPR Buton Utara, Husima, menjelaskan bahwa pekerjaan jalan tersebut merupakan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 yang sepenuhnya dikerjakan pihak ketiga.
“Terdapat dua versi berbeda antara pengadu dan kontraktor. Untuk kebaikan bersama, kami akan memfasilitasi keduanya,” kata Husima, Sabtu (6/12/2025).
Ia mengaku sudah menghubungi pihak kontraktor, namun yang bersangkutan masih berada di luar daerah.
“Insyaallah Minggu (7/12/2025), tim dari Dinas PUPR akan turun ke Desa Lakansai untuk bertemu pengadu dan mendengar langsung kejadian sebenarnya,” ujarnya.
Husima berharap kedua pihak dapat menyelesaikan masalah dengan baik, transparan, dan berkeadilan tanpa memperluas konflik.
Warga kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah. Bila tak ada penyelesaian dalam waktu dekat, ancaman blokade jalan dipastikan akan terjadi.
Laporan: Risal Saputra
 






