Kendari, Sultrademo.co – Warga Kota Kendari menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara untuk mengawal proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari.
Koordinator LBH HAMI Sultra, Wendy Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD untuk mengetahui jadwal pelaksanaan RDP. Namun, DPRD meminta surat pengaduan resmi terlebih dahulu.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu surat kuasa dari masyarakat yang merasa menjadi korban sebelum memasukkan surat aduan.
“Setelah ada surat kuasa, berarti saya dipercayakan mewakili mereka dan saya akan bersurat ke DPRD Kota Kendari besok, dalam hal ini Komisi III, agar menggelar hearing di sana,” ujarnya kepada awak media, Selasa (9/7/2024).
Wendy mengungkapkan bahwa warga meminta LBH HAMI untuk mengawal beberapa aspirasi mereka, termasuk penghentian pembangunan perumahan developer A99 di Jalan Hurani jika terbukti menjadi penyebab banjir lumpur.
Menurutnya, area pembangunan A99 sejatinya merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang seharusnya menjadi daerah resapan air, bukan kawasan permukiman.
“Saya sendiri merupakan warga Kelurahan Punggolaka dan mengetahui secara persis kawasan tempat developer A99 membangun,” kata Wendy.
Selain itu, warga juga menuntut developer A99 bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan. Beberapa warga mengaku perabotan elektronik mereka rusak akibat terendam banjir lumpur.
Untuk solusi jangka panjang, warga juga meminta dilakukan pelebaran saluran air yang ada saat ini karena daya tampungnya sudah tidak memadai.
“Warga juga berharap DLH Kendari dan Kehutanan harus hadir dalam hearing tersebut, agar permasalahan ini mendapatkan titik terang penyelesaiannya,” pungkas Wendy.








