Kendari, Sultrademo.co – Sebelumnya, pemuda bernama Tri Sugiarto alias Tito (25) diamankan Satres Narkoba Polres Kendari setelah kedapatan memiliki 49 sachet bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 23,22 gram, Sabtu (17/7).
Tersangka, Tri Sugiarto (25) mengaku, Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari, bernama Jarot dengan total sebanyak 89 paket siap edar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama membantah keras.
Menurut Samad, nama Jarot yang disebutkan sebagai penghuni Lapas Kelas II A Kendari oleh tersangka, Tri Sugiarto (25), bukan lagi warga binaannya.
“Setelah kami cek data narapidana di Lapas Kendari, nama Jarot tidak sedang menjalani pidana. Ada nama Jarot tapi sudah bebas tahun 2018 lalu. Pelaku yang kedapatan ini asal menyebutkan nama saja padahal tidak benar,” ungkap Samad saat dimintai keterangannya, Selasa (27/7).
Samad menegaskan tidak mungkin warga binaannya masih bisa lolos dari pantauan dalam peredaran narkoba. Sebab di Lapas Kelas IIA Kendari, rutin dilakukan razia pada ruang tahanan.
“Kami setiap minggu melakukan penggeledahan kamar, baik sore maupun malam hari kita mengecek,” tandasnya.
Pihak Lapas Kelas IIA Kendari mengaku siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, jika ada indikasi keterlibatan Napi ataupun petugas Lapas dalam sindikat pengedaran Narkotika.
“Kami juga selalu siap bersinergi dengan APH lain apabila ada indikasi keterlibatan napi atau petugas Lapas,” pungkas Samad.
“Untuk mengintai dan memutus komunikasi tahanan di Lapas, kami juga telah melengkapi alat canggih bernama jammer atau alat yang berfungsi untuk memblokir signal di setiap kamar blok tahanan Napi narkoba,” tukasnya.
Writer : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK








