2017, Aduan Masyarakat ke Ombudsman Didominasi Masalah PPDB

KENDARI, (SultraDemoNews)- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 200 aduan dari masyarakat selama periode Oktober 2016 hingga September 2017.

Dari 200 aduan tersebut, daerah asal pelapor tertinggi berada di Kota Kendari, yaitu dengan 120 laporan. Kemudian Kabupaten Muna 14 aduan, Konawe 11 aduan, Buton utara 10 aduan, Konawe Selatan 9 aduan,Wakatobi 7 aduan, Kolaka 5 aduan,Konawe Utara 4 aduan, Bombana 3 aduan, Muna Barat 7 aduan, kota Bau-Bau 2 aduan, Buton 1 aduan, dan dari luar daerah Sultra yakni Bekasi 1 aduan, Bone Bolango 1 aduan, Makassar 1  aduan, dan Yogyakarta 3 aduan.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Plt. Kepala Perwakilan ORI Sultra, Ahmad Rustam menjelaskan, masalah laporan terbanyak berada disektor pendidikan dengan 34 laporan, menyusul pertanahan 28 laporan dan kepolisian sebanyak 23 laporan.

“Tingginya pengaduan masyarakat berkaitan tentang pendidikan ini, berkenaan dengan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di bulan Mei kemarin, baik dari pendidikan dasar hingga menengah banyak aduan mengenai PPDB,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Salah satunya vendor PPDB, lanjut Rustam, penerimaaannya tidak mampu menjangkau di luar Sultra, sehingga terjadi mal administrasi, karena hak masyarakat tidak dapat dilayani pada saat PPDB bulan Mei lalu.

“Mal adminstrasi terjadi karena website PPDB itu tidak mampu menjangkau salah satu layanan yang ada di PPDB, misalnya pelayanan pendaftaran PPDB online yang pendaftarnya dari luar daerah Sultra, sehingga vendor yang mengelola system PPDB harus segera di evaluasi,” ulasnya.

Sedangkan untuk laporan bidang kepegawaian yang diterima Ombudsman Sultra, umumnya berkenaan kebijakan kepala daerah pasca Pemilukada, seperti mutasi pegawai secara massal dan inprosedural.

Sementara, untuk substansi pertanahan terkait masalah administrasi, seperti prosedur penerbitan hak milik seperti SHM, dan kepolisian, berkenaan dengan dugaan penundaan berlarut dalam penanganan tindak pidana yang dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Di tahun 2018 ini, saya kira pengawasan yang akan diberikan semakin ketat lagi, dan kami berharap penyelenggara PPDB agar melakukan PPBD sesuai peraturan yang ditetapkan, ada juknis yang diberikan dan juknis itu saya kira harus diikuti, tidak ada lagi pungli-pungli yang memberatkan kepada siswa atau orang tua siswa, begitu pula dengan kepegawaian, mutasi, promosi dan demosi harus sesuai dengan ketentuan undang-undang ASN,” tutupnya.

Sebagai informasi, diantara 200 laporan yang masuk sepanjang 2017. Ombudsman baru menyelesaikan 162 kasus, sementara target yang harus diselesaikan hingga ahkir Desember mencapai 90 % dari jumlah keseluruhan laporan, itu artinya Ombusman masih harus menyelesaikan 18 kasus lainnya untuk dapat mencapai target.

Laporan : Anggun Abubakar

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait