Kendari, (SultraDemoNews)- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sultra hari ini lakukan kunjungan kehormatan (audiensi) dengan Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata, Rabu (19/7/2017).
Audiensi tersebut dalam rangka silaturahmi pasca penetapan Saleh Lasata sebagai Plt Gubermur Sultra pada 06 Juli 2017 lalu sekaligus menyampaikan beberapa perkembangan persiapan Pilgub 2018 mendatang. Apalagi lanjut Dayat, Pemerintah Provinsi Sultra merupakan pihak yang memfasilitasi pendanaan kegiatan, termaksud dukungan sarana prasana.
Adapun laporan perkembangan persiapan Pilgub yang disampaikan KPU Provinsi Sultra di antaranya :
1. Paska penandatanganan NPHD antara Gubernur Sultra, Nur Alam dan Ketua KPU Provinsi Sultra pada tanggal 22 Juni 2017 lalu, maka telah diproses dengan melakukan registrasi nomor NPHD tersebut kepada Kementerian Keuangan karena tata kelola penggunaan anggaran Pilgub Sultra tahun 2018 sebesar Rp. 258 Milyar yang bersumber dari dana hibah APBD Sultra T.A 2017 dan T.A 2018 dilakukan dengan mekanisme pertanggung jawaban APBN sesuai dengan Permendagri nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri nomor 51 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa KPU Provinsi Sultra telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub Sultra Tahun 2018 dengan Keputusan Nomor 24/PP.02.3-KPT/74/Prov/VII/2017 serta penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pilgub Sultra pada tanggal 27 Juni 2018 serentak secara nasional
3. KPU Sultra memerlukan sinergitas bersama Pemerintah Provinsi Sultra terkait dengan data kependudukan dan data pemilih agar proses pemutakhiran data pada tingkatan penyelenggara dibawah bisa valid dan akurat.
4. Bahwa launching tahapan penyelenggaraan Pilgub Sultra akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2018 dengan menghadirkan Pimpinan KPU RI, serta jadwal dan waktu akan disesuaikan setelah perayaan kemerdekaan RI 17 Agustus 2017.
5. Terkait dengan perkembangan adanya pemekaran wilayah kecamatan, desa/kelurahan yang dapat mempengaruhi kebijakan pembentukan personil badan ad hock, maka mereka akan diberi konsekwensi penganggaran, karena pembentukan badan ad hock Pilgub Sultra (PPK dan PPS) sesuai tahapan akan dimulai pada tanggal 12 Oktober 2017, sehingga, apabila ada pemekaran wilayah kecamatan maupun desa dan kelurahan maka dasar yang digunakan oleh KPU untuk mengakomodirnya adalah telah teregistrasinya wilayah tersebut pada administrasi induk Kemendagri, sedangkan peraturan bupati atau walikota tidak dapat diakomodir pembentukan ad hock nya.
Laporan : Uci Lestari