Jakarta, Sultrademo.co – Pelaksana tugas Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa tiga anggota KPU daerah telah mengundurkan diri demi maju dalam Pilkada 2024.
Ketiga anggota tersebut adalah Theodorus Kossay dari KPU Papua Pegunungan, Fadliyanto Koem dari KPU Provinsi Gorontalo, dan Reka Punnata dari KPU Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Dilansir dari detik.com dalam diskusi media di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/7/2024), Afifuddin menjelaskan anggota KPU yang ingin maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri 45 hari sebelum pendaftaran.
“Beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri, ini kaitannya dengan kalau jajaran kita mengundurkan diri, maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran, itu jatuhnya di 12 Juli ini,” kata Afif.
Afif menegaskan pengunduran diri ini sesuai dengan aturan yang baru, di mana penyelenggara Pemilu harus mundur 45 hari sebelum pendaftaran calon, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan pengunduran diri saat rekrutmen jajaran ad hoc.
“Ini beda dengan pengaturan sebelumnya, sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024,” jelas Afif.
Saat ini, proses pengunduran diri ketiga anggota KPU tersebut sedang berlangsung. Afif menyebut mereka kemungkinan akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada jika mendapatkan dukungan dari partai politik.
“Ada tiga anggota KPU yang mundur, katanya mau mencalonkan diri. Itu yang sekarang sedang mau berproses untuk melakukan atau mendaftarkan diri mungkin kalau dapat tiket dari partai, akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.