Kendari, sultrademo.co – Sebanyak 79 Miliyar uang yang disita Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam kasus dugaan korupsi Petambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
“Total uang disita senilai Rp 79.088.636.828. Dengan rincian mata uang rupiah senilai Rp 59.275.226.828. Mata uang Dollar Singapur senilai SGD 1.350.000 atau Rp 15. 273.900.000 dan mata uang Amerika Serikat USD, 296.700 atau Rp 4.539.510.000,” ujar Kajati Sultra Patris Yusran Jaya, Kamis (24/8/2023).
Uang tersebut disita dari rekening para tersangka dan beberapa pihak yang terkait perkara tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, uang penyitaan tersebut akan di simpan di rekening dinas Kejati Sultra sebelum ada status hukumnya.
“Kita akan simpan uang ini di rekening dinas Kejati sebelum mendapatkan status hukum. Setelah ada status hukumnya akan kita serahkan ke kas negara,” tandasnya.
Laporan: Muh Sulhijah










