79 M Uang Disita Kejati Sultra atas Kasus Dugaan Korupsi Blok Mandiodo Konut

Kejati Sultra saat melakukan Pers Rilis hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di WIUP PT. Antam Tbk Blok Mandido Konawe Utara

Kendari, sultrademo.co – Sebanyak 79 Miliyar uang yang disita Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam kasus dugaan korupsi Petambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

“Total uang disita senilai Rp 79.088.636.828. Dengan rincian mata uang rupiah senilai Rp 59.275.226.828. Mata uang Dollar Singapur senilai SGD 1.350.000 atau Rp 15. 273.900.000 dan mata uang Amerika Serikat USD, 296.700 atau Rp 4.539.510.000,” ujar Kajati Sultra Patris Yusran Jaya, Kamis (24/8/2023).

Bacaan Lainnya
 

Uang tersebut disita dari rekening para tersangka dan beberapa pihak yang terkait perkara tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, uang penyitaan tersebut akan di simpan di rekening dinas Kejati Sultra sebelum ada status hukumnya.

“Kita akan simpan uang ini di rekening dinas Kejati sebelum mendapatkan status hukum. Setelah ada status hukumnya akan kita serahkan ke kas negara,” tandasnya.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait